Ketua DPRD Babel Segera Tindaklanjuti Aktifitas Pertambangan Ilegal di Hutan Lindung Lubuk Besar

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Sejumlah masyarakat Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah mengadu ke DPRD Babel terkait penolakan pertambangan di kawasan Kuruk yang merupakaan wilayah Hutan Lindung.

Dalam pertemuan tersebut, diterima langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya di Rmruang kerjanya, Senin (8/4/2019).

Didit mengatakan, bahwa dirinya segera merespon keluhan masyarakat dengan langsung berkoordinasi dengan Kapolda Babel, Hasilnya saat pertemuan berlangsung, Tim dari Polda Babel sudah di lokasi untuk merazia pertambangan tersebut. “Saya tegaskan wilayah hutan lindung tidak boleh ditambang,” ujarnya.

Ia pun menyesalkan ada unsur beking-membeking di aktivitas tambang ilegal tersebut. “Kita harap ini segera ditindaklanjuti, jika wilayah hutan lindung tidak boleh terjamah,” jelasnya.

Selain itu, Didit juga berpesan kepada masyarakat Lubuk Besar agar dapat tenang dan jangan terpancing emosi dalam menyikapi masalah ini.

“Jangan kedepankan emosional. Nggak usah ribut-ribut, percuma, kalah jadi abu menang jadi arang. Kita akan cari solusinya. Lakukan secara persuasif, kita percaya hukum merupakan panglima tertinggi di negeri ini. Jika masih membandel kita minta ini ditindak tegas,” ungkap Didit.

Didit menambahkan, daerah Lubuk rawan banjir. “Jangan sampai pemerintah sudah membangun infrastruktur tetapi rusak karena banjir yang disebabkan aktivitas pertambangan di hutan lindung,” ungkapnya.

Sementara, Amzar, Tokoh masyarakat Lubuk Besar mengatakan seluruh masyarakat Lubuk Besar bersepakat untuk membersihkan kawasan Kuruk dari segala aktivitas pertambangan.

“Setelah melakukan musyawarah, disepakati tidak ada aktivitas tambang di kawasan Kuruk dan pemilik tambang untuk segera mengangkat semua peralatan tambang di kawasan Kuruk,” ujarnya.

Disamping itu, Daniel, perwakilan masyarakat menjelaskan alasan mengadu kepada DPRD Provinsi karena merasa pesimis dengan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bangka Tengah dalam menyikapi masalah ini.

“Kami merasa DPRD Provinsi yang masih netral sehingga memberikan win-win solution kepada kami,” tuturnya.

“Kita tidak melarang adanya pertambangan, tetapi apabila di kawasan Hutan Lindung semestinya Pemerintah Kabupaten setempat harus tegas, demi masa depan anak cucu kita,” tambahnya.Budi Humas DPRD Babel/(wa)