Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA– Dalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit, yang merupakan basis dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Salah satu langkah reformasi dibidang SDM aparatur yakni reformasi sistem pengadaan CPNS dengan sistem seleksi pengadaan CPNS diselenggarakan secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.
Dikatakan Justiar, pegawai ASN sebagai unsur aparatur negara, mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelengaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan,” ungkap Bupati Basel Drs. H. Justiar Noer di sela-sela sambutan pada penyerahan SK CPNSD Basel.
Selain itu, ia menjelaskan tantangan globalisasi dan persaingan dunia, serta tuntutan publik, dikatakan Justiar, mengharuskan menuju ke arah smart ASN, yaitu profil ASN yang mempunyai integritas nasionalisme, berwawasan global, menguasai teknologi informasi dan bahasa asing, melayani, mempunyai jaringan dan berjiwa kewirausahaan.
“Untuk menjawab tantangan global pula, pemerintah daerah dituntut untuk mempunyai daya saing yang tinggi, sehingga kita perlu membangun SDM secara profesional dan memiliki kompetensi tinggi optimalkan ilmu pengetahuan, keahlian dan wawasan saudara-saudara guna meningkatkan kemampuan kerja, dan laksanakan tugas dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Justiar.