MUNTOK, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bangka Barat menetapkan Daftar Calon Tetap ( DCT )
anggota DPRD Bangka Barat Pemilu 2019 sebanyak 309 orang dari 14 Partai Politik ( Parpol ) yang tersebar Daerah Pemilihan ( Dapil ) Bangka Barat 1, Bangka Barat 2 dan Bangka Barat 3.
Validasi dan penetapan dilaksanakan di Hotel Pasadena Muntok, Kamis ( 20/9/2018 ) pagi.
Menurut Ketua KPU Bangka Barat, Pardi, terjadi perubahan dari jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya di Daftar Calon Sementara ( DCS ).
” Jadi ada perubahan sebanyak empat orang, pada waktu DCS jumlahnya 313 orang, tiga orang masih bersengketa di Bawaslu sidang ajudikasi dan satu orang mengundurkan diri. Tapi sebenarnya mengundurkan diri itu ada tiga orang tapi dua orang diganti sedangkan yang satunya tidak diganti,” jelasnya kepada wartawan di Hotel Pasadena, Kamis ( 20/9 ).
Mengenai tiga bacaleg yang tersangkut masalah mantan narapidana, kata Pardi pihaknya menyerahkan kepada majelis sidang ajudikasi untuk menentukan putusan bacaleg yang bersangkutan MS ( Memenuhi Syarat ) atau TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ).
” Kalaupun nantinya putusannya memenuhi syarat berarti kita akan mengadakan perubahan dalam keputusan penetapan DCT. Jadi kami masih menunggu hasil sidang. Jadi yang tiga orang itu belum bisa ditetapkan sebagai DCT. Apabila nanti memenuhi syarat, maka akan kita masukkan kembali,” papar dia.
Batas waktu maksimal sidang ajudikasi lanjut Pardi, selama 12 hari dan pada tanggal 25 September mendatang harus sudah selesai. Pihaknya masih menunggu putusan dari sidang ajudikasi yang masih berjalan. ( SK )