Polres Basel Siap Tangani Kasus Tipikor

Kapolres Basel AKBP. Satria Rizkiano, SIK. M.Si

TOBOALI, LASPELA– Nampaknya aparatur pemerintahan yang mengelola keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) harus lebih berhati-hati dan taat pada aturan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebab jika tidak, siap-siap untuk berhadapan dengan persoalan hukum.

Tak hanya itu, pihak yang menerima hibah ataupun bantuan melalui keuangan negara pun harus dapat mempergunakan dengan semestinya karena pihak Polres Bangka Selatan Melalui Unit Tindak pidana korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipikor Satreskrim) akan melakukan proses penegakan hukum jika terbukti adanya penyelewengan keuangan negara.

Proses penegakan hukum di bidang tipikor tersebut telah dibuktikan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangka Selatan dengan adanya pengungkapan kasus yang menjerat bendahara Desa Tepus tahun 2015, dan kasus dana hibah Ponpes Daarul ulum Desa Paku yang berakhir pada putusan pengadilan dan membuat pelaku harus beristirahat sejenak di balik jeruji besi.

Pelajari Aturan Agar Tak Blunder

Menurut Kanit Tipikor Satreskrim Polres Basel Bripka Arifin yang didampingi KBO Satreskrim Ipda Perdana Win. S, seijin Kapolres Basel AKBP. Satria Rizkiano, Sik. M.Si, ada beberapa kasus tipikor yang ditanganinya karena ketidaktahuan pengguna anggaran terkait aturan terbaru dari pemerintah sehingga terjerat kasus hukum.

Karenanya dia menghimbau pihak pengelola maupun pengguna anggaran pemerintah untuk mempelajari ketentuan penggunaan anggaran yang ada agar tidak terjebak masalah hukum

“Ada beberapa kasus tipikor yang kami tangani itu karena ketidaktahuan sang pengguna anggaran terhadap aturan yang ada dari pemerintah, sehingga menjerat mereka kedalam masalah hukum. Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami sampaikan, baik yang mengelola anggaran maupun yang menggunakan anggaran pemerintah, sangat penting untuk mempelajari ketentuan penggunaan anggaran yang ada agar tidak terjebak masalah hukum,” tutur Bripka.Rizki Seijin Kasat Reskrim AKP. Antonius Hendri dan Kapolres Bangka Selatan AKBP. Satria Rizkiano, SIK. M.Si kepada Laspela,  Senin (20/06/2016).

Sementara itu, Ipda.Perdana Win.s menambahkan satuannya akan melakukan penindakan terhadap kasus tipikor baik yang kecil maupun besar di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

“Kami akan melakukan penindakan terhadap kasus tipikor baik yang kecil maupun yang besar di wilayah hukum Polres Bangka Selatan. Karena itu kami harapkan peran serta masyarakat dan media dalam memberikan informasi terkait tindakan yang merugikan keuangan negara sehingga bisa kami tindak lanjuti “. Jelas Ipda. Perdana Win.s Seijin Kasat Reskrim AKP. Antonius Hendri dan Kapolres Bangka Selatan AKBP. Satria Rizkiano, SIK. M.Si.

Semua pihak yang ada di Kabupaten Bangka Selatan sudah sepatutnya memberikan dorongan kepada aparat penegak hukum agar uang rakyat yang dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. (Wins)