DPRD Kalteng “Berguru” Ilmu ke DPRD Babel Soal Mekanisme Proses Interpelasi

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menggunakan hak Interpelasi terhadap kebijakan-kebijakan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran yang dinilai sudab melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus I DPRD Kalteng, Freddy Ering mengatakan ada dua hal kebijakan-kebijakan Gubernur Kalteng yang menjadi alasan DPRD Kalteng menggunakan hak Interpelasinya.

“Kami baru saja meluncurkan hak Interpelasi untuk menyikapi dua hal yakni mengenai Pergub no.10 tahun 2018 tentang hak keuangan pimpinan beserta anggota DPRD dan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng,” kata Freddy saat melakukan studi banding ke DPRD Babel bersama rombongan, Senin (9/7/2018)

Ia menyampaikan dalam kunjungan tersebut, pihaknya secara khusus “berguru” ilmu soal hak interpelasi anggota dewan. Wakil rakyat Babel dinilai telah sukses dan berpengalaman dalam melaksanakan hak interpelasi.

“Maka disini kami melakukan kunjungan dalam rangka konsultasi terkait mekanisme proses interpelasi ke DPRD Bangka Belitung. Karena kami melihag DPRD Babel telah sukses dan memiliki pengalaman dalam hak interpelasi ini,” ujarnya.

Freddy menyebutkan alasan menggunakan hak interpelasi, selain kebijakan gubernur bertentangan dengan perundangan yang berlaku, dimana pihak legislatif juga mendapati temuan mall administrasi.

“Misalnya terkait Pergub nomor 10 telah berimplikasi kedalam aturan, jadi bukan semata-mata soal tunjangan. Kita sudah mencari referensi daerah yang berpengalaman menggunakan hak interpelasi atau dalam hal ini Provinsi Bangka Belitung,” tuturnya.

“Mungkin karena di sini sudah duluan, sehingga sangat tepat untuk kami memutuskan mempelajarinya ke sini,” tambah Freddy.

Ia menambahkan hal ini terbukti dalam pertemuan tersebut sangat antusias menyampaikan bahan-bahan, mekanisme, substansi, dan prosedur dalam rangka penggunaan hak interpelasi ini.

“Setelah dari sini kami akan rapat kerja internal dan mengundang Gubernur beserta SKPD,” jelasnya. (Wa)