9 Cagar Budaya Pangkalpinang

  • Salah satu cagar budaya kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG, LASPELA – Sebanyak 31 bangunan bersejarah yang ada di kota Pangkalpinang secara administrasi sudah didaftarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Pangkalpinang dan dilakukan registrasi secara nasional oleh Kementrian Pariwisata.

Hasil registrasi tersebut selanjutnya dinilai oleh tim ahli cagar budaya sebagai bangunan cagar budaya untuk ditetapkan apakah. Dapat dijadikan sebagai cagar budaya tingkat nasional, cagar budaya tingkat propinsi maupun cagar budaya tingkat kota Pangkalpinang.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian,  dari 31 banguan bersejarah di kota Pangkalpinang yang di identifikasi, berdasarkan undang-undang cagar budaya yang lama, pada tahun 2010 lalu sudah 9 bangunan ditetapkan Mentri Kebudaaan dan Pariwisata sebagai cagar budaya peringkat nasional.

Ke 9 bangunan cagar budaya tersebut ialah rumah eks residen (rumah dinas walikota), gereja maranatha, katedral santo yosep, masjid jamik, museum timah, menara air minum, rumah sakit bhakti timah, Wisma timah 1, menara taman wilhemina.

Leave a Reply

zh-CNenides