Kartor Imigrasi Perketat Pengawasan Penggunaan Tenaga Asing Di Perusahaan

Oleh Junianto Ade Sahputra

TANJUNGPANDAN, LASPELA – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan memberikan sosialisasi Keimigrasian tentang Implementasi Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peningkatan Pengawasan Orang Asing Rabu (23/5/2018) di Pandan House Restauran.

Sebanyak 50 orang peserta perwakilan dari Perusahaan, Pihak Kecamatan dan Pihak Dinas terkait di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur hadir pada acara tersebut.

Narasumber pada acara tersebut dibawakan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM RI Provinsi Babel
Ahmad Firmansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan Eddy Erawan, Kepala Seksi Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Tenaga Keja Kabupaten Belitung
lbu Eviyanti.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM RI Provinsi Babel Ahmad Firmansyah menjelaskan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan terhadap orang asing dimulai saat masuk pengajuan Visa ataupun paspor.

Kemudian kata Ahmad Firmansyah, di Airport juga dilakukan seleksi atau pemeriksaan apakah Paspor ataupun Visa tersebut masih berlaku.

Ahmad Firmansyah menambahkan, sedangkan untuk penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) hal itu diajukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada Imigrasi kemudian dilakukan pemeriksaan apakah memenuhi sarat-sarat sudah terpenuhi serta dilakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Kalau ditemukan menyalahgunakan visa ataupun paspor tentunya akan di tindaklanjuti maupun dideportasi,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan Eddy Erawan mengatakan, pada tahun 2018 sampai dengan saat ini sudah dua orang TKA yang dipulangkan. Lantas, di tahun 2017 kemarin ada lima orang yang dideportasi.

Oleh sebab itu dirinya menghimbau kepada pihak perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing (TKA) agar melaporkan kepada Kantor Imigrasi baik itu hanya sebagai pengunjung maupun rekan kerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan Eddy Erawan berpesan kepada masyarakat Belitung jika melihat orang asing yang mencurigakan untuk berkordinasi dengan Imigrasi atau Polres setempat.

“Saya berharap kepada pihak perusahaan, perhotelan serta masyarakat bisa memahami adanya Peraturan Presiden No 20 tahun 2018 ini untuk memudahkan investasi di Belitung, sehingga Belitung semakin maju dan berkembang lebih jauh lagi,” katanya. (Jun)