Menerangi Serumpun Sebalai

Jadi Solusi Atasi Pengangguran di Bangka, Perbup IKOPENA Kini Masih Digodok

Avatar photo
abid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Insyira Subagia. (dok)

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten Bangka terus mematangkan pelaksanaan program Inovasi dan Kolaborasi Pengentasan Pengangguran (IKOPENA) sebagai langkah strategis menekan angka pengangguran di daerah itu.

Program IKOPENA sebelumnya telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Bangka, 80 perusahaan, serta jajaran Pemerintah Daerah Bangka. Hasil pembahasan tersebut kini tengah ditindaklanjuti melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pelaksanaan program.

“Program ini sebenarnya sudah sangat jelas payung hukumnya, baik dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga Perda Kabupaten Bangka. Saat ini yang masih kami godok adalah Perbup-nya, karena sebagai aturan hukum juga pelaksanaan IKOPENA ke depannya,” kata Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakerperindag Bangka, Insyira Subagia, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, penyusunan Perbup menjadi langkah krusial agar pelaksanaan IKOPENA memiliki kekuatan hukum yang kuat serta berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.

Ia menegaskan, inovasi IKOPENA perlu segera direalisasikan mengingat potensi peningkatan angka pengangguran jika tidak disikapi dengan terobosan yang tepat.

“Angka pengangguran bisa meningkat jika tidak segera disikapi. IKOPENA kami nilai efektif dan efisien untuk menjawab persoalan ini,” ujarnya.

Menariknya, program IKOPENA tidak menggunakan anggaran APBD maupun APBN.

Seluruh pembiayaan bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bangka.

“IKOPENA tidak hanya memberikan pelatihan, tetapi juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana. Harapannya, peserta tidak lagi terpaku mencari lowongan kerja, tetapi mampu berwirausaha secara mandiri,” jelasnya.

Selain itu, program ini juga akan menyesuaikan kebutuhan dunia usaha. Untuk perusahaan yang membutuhkan tenaga teknis tertentu, pelatihan akan disesuaikan dengan kebutuhan tersebut sehingga peserta dapat langsung direkrut setelah pelatihan selesai.

“Ketika Perbup ini selesai kita akan lakukan launching perdana kegiatan pelatihan yang disertai sarana dan prasarana, juga nanti ada kegiatan yang sifatnya sesuai kebutuhan perusahaan seperti tenaga teknis. Tentu kita akan memberikan pelatihan tenaga teknis dan pihak perusahaan bisa langsung merekrut mereka,” tukasnya.

Dikatakannya, penyusunan Perbup IKOPENA akan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Bangka, DPRD Kabupaten Bangka, serta pihak terkait lainnya agar regulasi ini benar-benar kuat dari sisi hukum dan implementasi. (mah)