JAKARTA, LASPELA– Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, memastikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki payung hukum yang jelas untuk membentuk unit-unit usaha di desa.
Menurut Eko, selain membentuk unit usaha, BUMDes bisa bekerjasama dengan koperasi, perusahaan BUMN dan perusahaan swasta dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). “Kami berkonsultasi dengan Mahkamah Agung untuk kejelasan status hukum BUMDes, bahwa BUMDes bisa mempunyai unit usaha dalam bentuk badan hukum,” kata Eko dalam rilis yang diterima, Jumat (23/2/2018).
Karena itu Mendes Eko Putro segera akan mensosialisasikan kepada BUMDes seluruh pengurus BUMDes yang selama ini kesulitan membentuk unit usaha karena dianggap tidak berbadan hukum.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid mengatakan, BUMDes bisa membentuk unit usaha lain dan koperasi sesuai dengan UU No. 4/2014 tentang Desa. “Ada pasal-pasal yang menjelaskan dengan detail bahwa BUMDes bisa membentuk unit-unit usaha berbadan hukum sejalan dengan UU Desa,” pungkasnya. (*/bdc)
Editor: Stefanus H. Lopis