Dua Pemuda Dicokok Polisi Bersama Puluhan Gram Sabu

Avatar photo
Penulis: Oma Kisma
Tersangka dan sejumlah barang bukti saat diamankan polisi. 

TEMPILANG, LASPELA  — Petugas Kepolisian kembali meringkus dua orang pemuda berinisial MS (24) dan AD (29) di ruas jalan Raya Panglima Angin Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sabtu (5/7/2025).

Kedua pemuda itu diringkus karena diduga mejadi pengedar narkotika, lantaran dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket ukuran besar dan 1 paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 32,60 gram.

Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi mengatakan, penangkapan dua pelaku bermula saat Tim Unit Res-Intel Polsek Tempilang bersama Tim Hantu Polres Babar melaksanakan patroli malam.

Baca Juga  Ini Rangkaian HUT ke-49 PT Timah, dari Kegiatan Sosial, Olahraga hingga Keagamaan 

“Tiba-tiba dua pemuda ini berlari yang langsung dikejar personel dan akhirnya berhasil diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan dan geledah badan kedua pemuda, ditemukan 1 paket kecil dari tangan AD dan 1 paket besar di saku MS,” ujarnya, Minggu (6/7/2025).

Dia menyebut, saat polisi menanyakan pemilik dari butiran kristal yang diduga sabu tersebut, MS mengakui benda itu miliknya. Saat diinterogasi lebih lanjut, ia bilang bahwa masih ada menyimpan sabu di rumah ibunya di Gg Pegudang, RT 10, Desa Air Lintang, Tempilang.

Selanjutnya, tim gabungan membawa 2 pemuda itu untuk mengambil narkoba yang ia sembunyikan di dapur rumah. Saat di rumah, ditemukan 5 paket besar sabu yang disimpan dalam kotak hitam dan di tanam di dalam tanah pada pecahan lantai di dapur rumah.

Baca Juga  Hijaukan Lepar Pongok, Honda Babel Gandeng Mahasiswa UBB Tanam Ratusan Mangrove dan Cemara Laut

“Atas kejadian, pelaku dan barang bukti  dibawa ke Polres Babar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selain sabu kami juga menyita 3 bal plastik klip bening kosong ukuran besar dan 1 buah timbangan digital Pocket Scale warna hitam,” katanya.

Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Tempilang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (oka)

 

Leave a Reply