PANGKALPINANG, LASPELA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang memberikan santunan klaim kecelakaan kerja kepada keluarga Almarhum Loithas Gurubaria yang merupakan Tenaga Kerja Asing dari Malaysia di PT. Gunung Sawit Bina Lestari (PT.GSBL).
Pemberian santunan ini merupakan bentuk BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui pemberian santunan klaim kecelakaan kerja.
Santunan yang diberikan meliputi Santunan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp3.252.438.400 dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp55.759.720 dengan total klaim sebesar Rp 3.308.198.120, ( Tiga miliar tiga ratus delapan juta seratus sembilan puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah).
“Kami sangat prihatin atas musibah yang dialami oleh Alm. Pemberian santunan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, Rabu (19/3/2025).
Evi berharap santunan ini dapat meringankan beban ahli waris dan keluarga dalam menghadapi masa-masa sulit ini, dan ini merupakan bukti jika BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarganya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pekerja dan perusahaan untuk memastikan kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja,” katanya. (dnd)