PANGKALPINANG, LASPELA — Mantan Kepala Cabang Bank Sumsel Babel (BSB) Pangkalpinang, Moch Robi Hakim divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam proses persidangan terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang,di PN Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda PN Pangkalpinang yang dipimpin Hakim Ketua Dewi Sulistiarini dengan hakim anggota Sulistiyanto Rokmad Budiharto dan Warsono. Dalam amar putusan yang dibaca oleh Majelis Hakim menyatakan bahwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang dituangkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan bahwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan, memulihkan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, ” ucap Majelis Hakim Dewi Sulistiarini membacakan putusan sidang.
Diketahui sebelumnya dalam tuntutan dari JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada 24/2/2025 yang lalu, untuk kasus dengan Nomor Perkara: 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, bahwa JPU secara tegas menyatakan bahwa terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti menikmati uang KUR dari PT Hutan Karet Lada (HKL) yang didakwakan. Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU Kejati Babel tetap menuntut Moch Robi Hakim dengan masa hukuman 4 Tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Vonis bebas ini disambut haru dan bahagia oleh keluarga Moch Robi Hakim dan juga jajaran Bank Sumsel Babel yang hadir dalam persidangan tersebut. Sebelum menjalani sidang putusan, Robi Hakim telah ditahan selama delapan bulan. (*)