KPU Bangka Upayakan Gaji Badan Adhoc untuk Pilkada Ulang sama Seperti Pilkada 2024, Ini Besarannya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Sinarto, di Sungailiat, Kamis (27/2/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka berupaya agar gaji atau honor yang diterima badan Adhoc Pilkada Bangka Ulang 2025 sama dengan Pilkada Serentak 2024 lalu.

Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua KPU Bangka, Sinarto usai pelantikan anggota PPK dan PPS, di Sungailiat, Kamis (27/2/2025).

“Untuk honor teman-teman (Adhoc) kita akan perjuangkan, insyaAllah sama dengan Pilkada sebelumnya,” kata Sinarto.

Namun demikian, pihaknya mengaku masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka terkait dana hibah Pilkada.

“Nanti kita akan sampaikan kembali, karena kita masih koordinasi juga dengan Pemkab Bangka terkait anggaran hibah yang dikucurkan ke kita (KPU Bangka),” ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024, berikut gaji atau honor PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024:

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua: 2.500.000/orang
Anggota: 2.200.000/orang
Sekretaris: 1.850.000/orang
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.300.000

Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: 1.500.000/orang
Anggota: 1.300.000/orang
Sekretaris: 1.150.000/orang
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.050.000/orang

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Ketua: 900.000/orang
Anggota: 850.000/orang
Pengamanan TPS/Satlinmas: 650.000/orang

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
1.000.000/orang.

Sebelumnya, KPU Bangka telah melantik sebanyak 40 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 241 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Bangka.

Usai dilantik, mereka mendapatkan arahan dan bimbingan dari para komisioner KPU terkait Pilkada Bangka Ulang 2025 yang akan berlangsung pada 27 Agustus 2025 mendatang. (mah)