Ketua Bawaslu Babel: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar saat menghadiri panggilan sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Senin (24/2/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Bawaslu Babel EM Osykar, menghadiri panggilan sidang di Mahkamah ahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Senin (24/2/2025).

Sidang ini dilaksanakan dengan agenda Pembacaan putusan terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1 atas nama Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam persidangan ini majelis hakim Konstitusi memutuskan dengan amar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Osykar menyampaikan bahwa apa yang diputuskan oleh majelis adalah berdasarkan fakta dan data disertai dengan bukti-bukti.

“Bawaslu Babel dalam hal ini sudah menyampaikan seluruh keterangan secara benar dan akurat berdasarkan hasil pencegahan, penanganan pelanggaran, dan pengawasan yg sudah dilaksanakan mulai dari tingkat provinsi hingga pada tingkat tps,” ujarnya kepada media ini.

Osykar menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat serta tidak ada lagi upaya hukum demi menjamin keadilan pemilu.

“Tentunya putusan ini sudah final dan harus dihormati, nantinya KPU akan segera menindaklanjuti putusan ini untuk menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih di Bangka Belitung,” katanya.

Selanjutnya terhadap perkara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada tps 1, tps 2, tps 3, dan tps 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabubangka Bangka Barat.

“Terkait hal ini, tentunya kami akan melakukan pendampingan dan supervisi ke jajaran di bawah khusus untuk melakukan pengawasan melekat dalam pelaksanaan PSU pada 4 TPS di Kecamatan Jebus Bangka Barat,” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung dan pemilihan bupati dan wakil bupati bangka barat pada hari senin 24 Februari 2025 bertempat di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (chu)