SUNGAILIAT, LASPELA — Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bangka mencapai Rp75,9 miliar atau 88,18 persen.
Jumlah tersebut terhitung sejak 1 Januari hingga 23 Desember 2024.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Samsat Sungailiat, Meri Eriyana mengatakan, sumber penerimaan pajak pada 2024 berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Realisasi mencapai Rp75,9 miliar atau 88,18 persen ini khusus penerimaan pajak kendaraan bagi wajib pajak wilayah Kabupaten Bangka,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Samsat Sungailiat, Meri Eriyana, Senin (23/12/2024).
Capaian ini, kata Meri, meningkat sekitar 6 persen dari realisasi penerimaan pajak hingga November kemarin yakni sebesar 79,82 persen atau Rp68,7 miliar.
Menurutnya, Samsat Sungailiat melakukan berbagai upaya guna meningkatkan target capaian hingga akhir tahun melalui program Samsat keliling, Samsat Setempoh, Samsat Gerai, Samsat Corner hingga Bujang Kampong di beberapa lokasi yang disediakan.
“Realisasi itu sudah termasuk pendapatan program pemutihan yang berlangsung sejak 1 Oktober hingga 21 Desember kemarin,” tukasnya. (mah)