PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar menegaskan siap memberikan keterangan terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Provinsi Babel yang diajukan oleh pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Ia menyebutkan sampai batas waktu terakhir, 11 Desember pukul 23.59 tercatat ada tiga gugatan yang masuk ke MK yakni, satu ditingkat provinsi dan dua di tingkat kabupaten (Bangka Barat dan Belitung Timur).
“Kita menghormati jalur MK yang ditempuh oleh para paslon berkeberatan dengan hasil pemilihan dan kami sebagai pemberi keterangan siap menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang bakal bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Osykar, Kamis (12/12/2024).
EM Osykar mengatakan bahwa Bawaslu sebagai pihak terkait telah siap memberikan keterangan terhadap semua dalil permohonan PHP dari pasangan calon baik dalil kuantitatif berupa perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan dalil kualitatif yang berkaitan.
“Saya telah meminta jajarannya untuk menyiapkan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Dalil kuantitatif itu bakal digunakan untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Sebab, jenis permohonan yang bakal diajukan pada umumnya terdiri dari perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Adapun permohonan yang sifatnya kualitatif bakal spesifik yang dapat saling terkait atau berkenaan,” ujarnya.
Selanjutnya, EM Osykar menjelaskan telah mengakomodir dan menindaklanjuti semua laporan dugaan terjadinya pelanggaran pemilihan juga sejumlah kejadian khusus dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Hal ini menurutnya agar pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai prosedur dan tetap berintegritas
“Terkait kejadian khusus ini sudah kita tindaklanjuti semua dan tidak ada yang tertinggal, ini untuk menjaga integritas para penyelenggara dan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” jelasnya.
Sementara itu, Osykar juga menegaskan bahwa laporan dugaan penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Babel telah selesai ditangani dengan baik dan sesuai dengan juknis peraturan perundang-undangan.
“Untuk laporan dugaan pelanggaran pemilihan semua sudah ditindaklanjuti, kemarin ada satu laporan yg disampaikan ke bawaslu prov sudah diproses dan dilakukan klarifikasi pada para saksi di Sentra Gakkumdu Bawaslu Prov Bangka Belitung. Dan dinyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” ungkapnya.
Tak hanya Bawaslu Babel, Osykar juga menjelaskan bahwa semua laporan dan temuan dugaan penanganan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Kabupaten/Kota telah selesai ditangani dengan baik dan sesuai dengan juknis peraturan perundang-undangan.
“Ditingkat kabupaten/kota pun, kami menerima laporan terkait politik uang dan perihal lainnya, seperti di Pangkalpinang, Bangka Barat,Bangka Tengah, Belitung dan Belitung Timur. Namun semua laporan tersebut bisa kita selesai kita proses dan dinyatakan tidak tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tutupnya. (chu)