MENTOK, LASPELA– Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok meringkus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial JF (32) dan SF (29) yang menjadi pengedar sabu-sabu.
Keduanya diringkus di sebuah kontrakan yang terletak di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu (17/11/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo menyampaikan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 11 plastik sedang yang diduga berisi sabu dengan berat total 6,24 gram.
Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya di antaranya tiga unit timbangan digital, dua unit handphone, dua unit sepeda motor, 9 buah potongan sedotan, dan lain-lain.
“Dari pengakuan mereka, modus operandi yang dilakukan dengan sistem lempar. Artinya mereka meletakkan dan nanti ada yang mengambil. Mereka mengedarkan sabu sudah kurang lebih 3 minggu di wilayah Mentok,” katanya, Selasa (19/11/2024).
Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari pihak yang menyuplai barang haram ke pasangan suami istri tersebut.
“Mereka tidak mengetahui (pihak yang mengirim narkoba) karena berkomunikasi lewat whatsapp. Untuk sumber barang kami lakukan penyelidikan, kita terus berupaya mengungkap jaringan narkoba di Bangka Barat,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka JF dan SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.(oka)