Bawaslu Bangka Buka Rekrutmen 455 Pengawas TPS untuk 81 Desa, Inilah Syarat-syaratnya

Avatar photo
Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti, di Sungailiat, Kamis (12/9/2024)

SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka membuka rekrutmen 455 pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

Nantinya, ratusan pengawas TPS tersebut akan disebar di 81 desa dan kelurahan se-Kabupaten Bangka, saat proses Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.

Perekrutan ini sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indoesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti mengatakan, waktu pendaftaran dan penerimaan berkas akan dibuka selama 17 hari, terhitung sejak 12 hingga 28 September 2024.

“Silahkan bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi pengawas TPS agar segera mendaftar dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan,” kata Sugesti, Kamis (12/9/2024).

Sementara itu, lanjut Sugesti, pengawas TPS yang dinyatakan lulus administrasi akan diumumkan pada 11 Oktober 2024 mendatang.

Dalam proses rekrutmen Pengawas TPS ini, Panwaslu Kecamatan akan membentuk panitia Rekrutmen PTPS, sementara di kabupaten yang dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bangka bersifat koordinatif, sehingga proses rekrutmen bisa dilaksanakan dengan maksimal.

Leave a Reply

zh-CNenides