Kejati Babel Tetapkan Dirut PT HKL sebagai Tersangka Terkait Kasus Dugaan KUR

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan Andi Irawan Dirut PT Hutan Karet Lada (HKL) tersangka dugaan kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bernilai Rp20,2 Miliar.

Hal ini disampaikan Fadil Regan Asintel Kejati Babel saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Andi Irawan Dirut PT Hutan Karet Lada (HKL) tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bernilai Rp20,2 Miliar, di Kantor Kejati Babel, Senin (5/8/2024) sore.

Baca Juga  Nyari Ular, Zainal Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Kebun

Fadil mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang di Back Up oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Irawan yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

“Andi Irawan ditangkap Tim Tabur Kejati Babel di Lobi Apartemen Mitra Oasis Residence Jalan Senen Raya No. 135 Rt 2/RW 2, Senen Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga  Lepas 64 Atlet di Kejurda Babel di Beltim, Wabup: Ukir Prestasi

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap di Apartemen Mitra Oasis Residence oleh Tim Tabur Kejati Babel dibantu Tim Kejari Jakarta Pusat, lalu dibawa dan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Leave a Reply

zh-CNenides