Kasus 8 Ton Timah Ilegal dari Desa Permis, Polisi Tak Tutup Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Tambahan

Kasubid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Babel, AKBP M Iqbal Surbakti

PANGKALPINANG, LASPELA – Tim penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) terus melakukan penyidikan lebih intens dalam mengusut kasus kepemilikan 8 ton pasir timah ilegal dari Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan yang ditangkap pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu di ruas Jalan Desa Simpang Katis, Bangka Tengah menggunakan satu unit mobil dump truk BN 8211 VB.

Jika ditemukan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan tersangka untuk kasus tersebut bakal bertambah.

Kasubid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Babel, AKBP M Iqbal Surbakti mengatakan penyidikan dari ketiga tersangka masih berlangsung dengan mendalami keterangan-keterangan dari para saksi dan para tersangka.

“Hingga saat ini penyidikan tetap berlangsung terhadap 3 orang pelaku sudah kita lakukan penahanan kemudian secara intensif terus dilakukan langkah-langkah untuk mencari dan mengumpulkan bukti lain,” kata Iqbal, Selasa (21/5/2024) di ruang kerjanya.

Ia menuturkan, jika dalam proses penyidikan itu terdapat bukti-bukti baru yang menunjukkan ke arah pelaku tambahan, penyidik akan melakukan tindakan lebih lanjut lagi.

Leave a Reply