Sebar Video Syur 1:46 Detik ke Grup Whatsapp, Petani Sayur Sidoharjo Diringkus Polres Basel

TOBOALI, LASPELA – Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus ITE Pornografi atau Cyberporn berupa video syur asusila di salah satu Whatsapp Grup (WAG) “Firal Lagi”.

Kasat Reskrim Polres Basel,  AKP Tiyan Talingga mengatakan awal terungkap kasus video syur ini bermula saat korban inisial DN (22) diundang ke dalam WAG “Firal Lagi” pada Selasa (21/11/2023) sekira pukul 20.54 WIB oleh tersangka RT (30) alias Kidall warga Desa Sidoharjo, Air Gegas.

“Jadi setelah korban diundang ke grup Whatsapp Firal Lagi itu, korban melihat ada video asusila badan korban yang berdurasi 1 menit 46 detik, dimana video asusila badan korban tersebut disebar dengan nomor Whatsapp 0857 5868 12XX yang digunakan oleh pengguna atas nama Kidall,” kata Tiyan, Selasa (12/12/2023) pagi.

Ia menjelaskan, mengetahui ada video syur miliknya tersebar di WA Grup tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Basel.

“Pada Kamis 23 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB, anggota Unit II TIPIDSUS Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman menerima laporan pengaduan terkait video asusila korban atas nama DN,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan, kata Tiyan anggota Sat Reskrim Polres Basel melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui siapa dan dimana keberadaan tersangka penyebar video tersebut.

“Anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan terkait nomor whatsapp 0857 5868 12XX dengan pengguna atas nama kidall dan tim menemukan bahwa nomor whatsapp tersebut dimiliki dan digunakan oleh RT Als Kidal berdomisili di Dusun TSM Blok D, Desa Sidoharjo, Basel,” ungkapnya.

Setelah melakukan serangkain penyelidikan, anggota Tipidsus mendapat informasi bahwa tersangka RT alias Kidal terlihat di desa Sidoharjo pada Kamis malam itu dan sekira pukul 21.00 wib anggota Unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman langsung bergerak ke Desa Sidoharjo.

“Sekira pukul 23.00 wib tim Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Basel mendapatkan informasi bahwa pelaku RT sedang berada di kediaman orangtuanya di Desa Sidoharjo Dusun TSM Blok D. Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap RT dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, tersangka RT alias Kidal mengakui perbuatannya tersebut dengan sengaja menyebarluaskan video syur setengah badan korban ke Whatsapp grup Firal Lagi dengan durasi 1 menit 46 detik.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah membuat dan mengundang kurang lebih 20 orang secara acak ke Grup Whatsapp “Firal Lagi” pada Selasa, 21 November 2023 dan langsung menyebarkan video asusila korban DN di grup tersebut,” bebernya.

Untuk tersangka, dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan dan pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. (pra)