PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Edaran Gubernur Nomor: 100.3.4.1/0237/BKPSDMD/2026 tentang transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemprov Babel.
Maka itu, dengan telah di keluarkannya Surat Edaran Gubernur ini maka Pemprov Babel menerapkan Work From Home (WFH) dan berlaku di Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Babel Hidayat Arsani diwakili oleh Pj Sekda Babel Fery Afriyanto mengatakan Pemprov telah mengeluarkan SE Gubernur terkait dengan kebijakan penerapan WFH ini.
“Tentu kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya di Pangkalpinang, Rabu (8/4/2026).
Dalam penerapan aturan baru tersebut pimpinan tinggi tingkat pratama atau Eselon II mulai dari Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro, Staf Ahli itu tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) setiap hari tanpa ada opsi WFH.
“Jadi pejabat pimpinan tinggi pratama mulai dari Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro, Staf Ahli itu tidak ada WFH, dalam arti tetap masuk bekerja,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan layanan ketentraman dalam hal ini Pol PP, layanan Kebersihan, Kependudukan, layanan perizinan, kesehatan, pendidikan dan pendapatan daerah menjadi hal-hal yang harus diatur sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Demikian halnya dengan unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tidak diperkenankan mengurangi kualitas layanan. Operasional tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
“Pada dasarnya tidak ada perubahan mereka (ASN) ini tetap masuk kerja hanya saja di rumah, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugas semaksimal mungkin untuk mencapai target kinerja yang sudah ditetapkan meski adanya kebijakan WFH ini,” sambungnya.
Fery menilai, peran Kepala Perangkat Daerah menjadi kunci utama sebagai pengendali operasional di lapangan.
“Penekanan lagi tetap nanti kendalinya ada di kepala perangkat daerah. Agar tetap penuh kegiatan proses pemerintahan yang ada di masing-masing perangkat daerah tetap berjalan dengan baik gitu ya,” jelasnya.
Ia mengingatkan fleksibilitas lokasi kerja bukan berarti kelonggaran dalam berkinerja. Gubernur telah memberikan atensi khusus agar setiap ASN tetap bekerja sesuai dengan target yang sudah ditetapkan sejak awal, kepala perangkat daerah memiliki kewajiban untuk mengawasi, sebab ada sanksi jika ASN tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditetapkan.
“(Sanksi) tetap ada, jika melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditetapkan, Kepala perangkat daerah punya kewajiban,” sebutnya.
Fery menambahkan, penerapan sistem kerja ini juga bertujuan untuk penghematan bahan bakar minyak (BBM) dan biaya operasional kantor maupun operasional lapangan di masing-masing perangkat daerah.
“Nanti akan dilakukan teknis perlaksanaannya di masing-masing perangkat daerah. Bisa aja nanti buat penghematan operasional masing-masing kantor, operasional kelapangan juga,” tutupnya. (chu)





