Menerangi Serumpun Sebalai

Polres Babar Tangkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi 

Konfrensi pers ungkap kasus penyelundupan pupuk bersubsidi.

MENTOK, LASPELA  — Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengagagalkan upaya penyelewengan 10 ton pupuk bersubsidi dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Minggu (5/4/2026) malam.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan, pupuk tersebut seharusnya diedarkan di OKU sesuai Rencana Definit Kebutuhan Kelompok (RDKK), namun malah diselundupkan.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengangkutan pupuk bersubsidi tanpa izin dari luar daerah,” katanya, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga  Kolaborasi PT TIMAH, Pemerintah Kabupaten Bangka dan Warga Ubah Kolong AKHLAK Jadi Kawasan Produktif

Saat penangkapan, petugas menghentikan satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BE-8824-PN yang dikemudikan oleh YN (32).

Dari hasil pemeriksaan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut.

Lebih lanjut, YN mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial WY untuk mengangkut pupuk dari Desa Umbul Rejo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menuju Pangkalpinang dengan imbalan Rp9 juta.

“Modusnya, pelaku mengangkut pupuk bersubsidi di luar RDKK yang telah ditetapkan pemerintah,” ucapnya.

Baca Juga  Perjuangan Habibi Melawan Hirschsprung, Bantuan PT TIMAH Ringankan Beban Keluarga

Dalam kesempatan itu, polisi juga memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 100 karung pupuk urea dan 100 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat 10 ton, satu unit truk, serta satu unit telepon seluler.

Kapolres menambahkan, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18,2 juta berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (oka)