KOBA, LASPELA – Anggota Polsek Lubuk Besar menggerebek sebuah lapak penampungan kelapa sawit di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Lapak tersebut diduga menjadi tempat penampungan hasil curian Tandan Buah Segar (TBS).
Pemilik lapak berinisial Kardi diduga menadah TBS hasil curian yang dilakukan oleh Hendrianto (44), warga Desa Batu Beriga yang berdomisili di Dusun Nadi, Desa Perlang. Sementara korban diketahui bernama Amen, warga Desa Trubus.
Aksi pencurian ini disebut sudah lama meresahkan para petani kelapa sawit di wilayah Desa Perlang dan sekitarnya.
Warga bahkan telah lama mencurigai aktivitas pelaku sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Penangkapan terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah diamankan, pelaku diminta menunjukkan lokasi barang bukti yang berada di lapak milik Kardi.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan barang bukti berupa TBS hasil curian yang diduga belum sempat dijual.
Kapolsek Lubuk Besar, IPDA Dasa membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, jumlah TBS yang diamankan sekitar 130 kilogram dengan nilai kurang lebih Rp300 ribu.
“Iya memang benar, yang diambil 130 kilogram, nilainya sekitar Rp300 ribu. Pelaku sudah diamankan dan saat ini kami juga mengupayakan mediasi,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan pelaku sebelumnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan perkebunan.
Warga setempat mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Warga sudah sangat resah. Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian,” ujar Ketua RT 25 Nadu, Subur.(pri)








