Diwarnai Interupsi dan Walk Out, Fraksi Gerindra Tolak Pengesahan Raperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah di DPRD Bangka

Anggota DPRD Bangka dari Fraksi Gerindra Mendra Kurniawan saat menyerahkan hasil rapat Fraksi Gerindra kepada pimpinan DPRD Bangka, Senin (6/4/2026) di Ruang Rapat Paripurna.

SUNGAILIAT, LASPELA — Rapat paripurna pengesahan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka menuai interupsi dari anggota dewan pada Senin (6/4/2026) di ruang paripurna DPRD Bangka.

Anggota DPRD Kabupaten Bangka Mendera Kurniawan langsung menyampaikan interupsi setelah Ketua Pansus 1 Supendi menyampaikan hasil pembahasan raperda tersebut.

Saat itu Supendi menyebutkan seluruh fraksi menyetujui pengesahan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka.

“Interupsi pak ketua kami dari Pantai Gerindra. Kami dari Partai Gerindra sesuai hasil rapim yang dipimpin pak ketua bahwa semua keputusan berdasarkan rapat fraksi. Kami hari ini Fraksi Gerindra akan menyampaikan hasil rapat kami,” kata Mendra.

Dia menegaskan Fraksi Partai Gerindra tidak pernah menandatangani pengesahan raperda tersebut.

Menurutnya dari 16 anggota pansus 1 hanya ditandatangani 8 orang.

“Kami melihat mekanisme bahwa tidak sesuai aturan main! Karena apa dari sisi apa pun voting dibuat seperti apa pun tidak memenuhi syarat, karena salah satu anggota kami Bapak Zainudin tidak menempatkan posisi pada keputusan fraksi,” beber Mendra.

Pihaknya akan menyampaikan hasil rapat Fraksi Partai Gerindra kepada Ketua DPRD Bangka Jumadi dan Ketua Pansus 1.

“Saya dan Pak Zainudin menolak adanya efesien apa pun! Jadi tidak ada perampingan kalau menurut fraksi Gerindra,” tegas Mendra

Usai menyerahkan hasil rapat Fraksi Gerindra, Mendra Kurniawan walk out dari ruang rapat.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi tetap melanjutkan rapat pengesahan raperda tersebut.

Pada kesempatan itu dilakukan voting kembali terkait persetujuan dan pengesahan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Rahun 2016 tentang Pembentukan Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka.

Dari hasil voting tersebut delapa Fraksi yakni Fraksi PDIP, Demokrat, Golkar, PKS, PKB, Nasdem, PPP, dan PAN menyatakan menyetujui pengesahan raperda tersebut.

Sedangkan satu fraksi yakni Fraksi Gerindra menolak persetujuan pengesahan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka.
(chy)

[Heateor-SC]