Menerangi Serumpun Sebalai

Dukung WFH ASN Pemprov Babel, Pahlivi: Pelayanan Harus Optimal

Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlivi Syahrun

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Kita mendukung kebijakan ini, akan tetapi kita (Komisi I) meminta kepada Pak Gubernur Hidayat Arsani dan jajarannya untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan mana yang mungkin mendesak untuk dilakukan,” kata Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun, Sabtu (4/4/2026).

Disampaikan Pahlivi, pihaknya meminta kepada Gubernur Babel untuk mengkaji dulu surat edaran yang akan dibuat nanti, yang mengacu kepada SE Kemendagri.

“Kita minta Pak Gubernur mengkaji dulu surat edaran sebelum disebarkan ke pemda yang ada di Kabupaten/Kota, untuk tetap melihat urgensi daerah, karena masing-masing daerah ini persoalannya berbeda,” pintanya.

“Urgensi dalam arti, ketika ada pekerjaan yang memang harus mendesak maka ada kebijakan khusus yang harus diberikan kepada kepala daerah,” sambung Politisi Partai Gerindra ini.

Komisi I berharap, surat edaran gubernur ini betul-betul di konsolidasikan kepada seluruh ASN baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk tetap memberikan terhadap pelayanan publik.

Baca Juga  Perjuangan Habibi Melawan Hirschsprung, Bantuan PT TIMAH Ringankan Beban Keluarga

“Pelayanan publik disini seperti pelayanan Samsat, pelayanan kesehatan (rumah sakit), pelayanan kependudukan (Dukcapil) maka ini harus di konsolidasikan dulu sehingga tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Komisi I DPRD juga berharap adanya kebersamaan antara Pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, unsur Forkopimda merupakan pondasi penting untuk meningkatkan pelayanan publik, stabilitas keamanan, dan akselerasi pembangunan di daerah.

“Instansi vertikal ini seperti, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Kemenag yang harus bekerja memberikan pelayanan, dalam hal ini yang tidak bisa dikendalikan oleh Pak Gubernur, akan tetapi kita berharap ada koordinasi, konsolidasi yang bersepakat seperti apa memberikan pelayanan-pelayanan di instansi vertikal ini,” tuturnya.

Pahlivi menegaskan, penerapan WFH ini bukan berarti tidak bekerja, hanya para ASN bekerja dari rumah, artinya tetap ada kesempatan untuk koordinasi dan konsolidasi.

“Tentu kami sangat mengharapkan WFH ini tidak mengurangi kualitas pelayanan publik yang ada di masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Sekda Babel Fery Afriyanto menegaskan kebijakan WFH ini tidak menurunkan kinerja, tapi yang jelas harus juga meningkat kinerja.

Baca Juga  Kolaborasi PT TIMAH, Pemerintah Kabupaten Bangka dan Warga Ubah Kolong AKHLAK Jadi Kawasan Produktif

“Karena dalam aturan tersebut jelas bahwa harus ada efektif dan efisien dalam bekerja,” ujarnya di Pangkalpinang, Rabu (1/4/2026).

Fery menyebutkan, adapun yang dikecualikan dari WFH yakni pimpinan tinggi tingkat pratama atau Eselon II mulai dari Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro, Staf Ahli itu tidak ada WFH.

“Jadi pejabat pimpinan tinggi pratama mulai dari Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro, Staf Ahli itu tidak ada WFH, dalam arti tetap masuk bekerja,” ungkapnya

Sementara itu, terkait dengan layanan ketentraman dalam hal ini Pol PP, layanan Kebersihan, Kependudukan, layanan perizinan, layanan kesehatan, layanan pendidikan dan layanan pendapatan daerah menjadi hal-hal yang harus diatur sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Pada dasarnya tidak ada perubahan mereka (ASN) ini tetap masuk kerja, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugas semaksimal mungkin untuk mencapai target kinerja yang sudah ditetapkan meski adanya kebijakan WFH ini,” tutupnya. (chu)