SUNGAILIAT, LASPELA— Bupati Bangka Fery Insani menyoroti pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat terkait dampaknya yang bisa berimbas pada pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun dia memastikan Pemkab Bangka tidak akan melakukan pemangkasan PPPK jika undang-undang itu diberlakukan. Kendati baru empat bulan menjadi Bupati Bangka hingga berakhir masa jabatannya nanti, Fery menegaskan komitmen untuk tidak memangkas PPPK.
“Saya sampai hari ini tidak ada niat memberhentikan PPPK. Skenario terburuknya saya tetap mempertahankan PPPK yang ada,” tegas Fery kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Senin (30/3/2026).
Dia mengatakan tidak ada pilihan selain meningkatkan pendapatan daerah guna menutupi kekurangan belanja pegawai.
“No choice lah (tidak ada pilihan) harus menaikan postur pendapatan. Pilihannya menaikan pendapatan atau memangkas. Saya memilih menaikan pendapatan. Semaksimal mungkin saya naikan pendapatan,” tandas Fery.
Diakuinya dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen, ketika dana transfer pusat ke daerah dikurangi pemerintah pusat sebesar 187 miliar, maka postur belanja pegawai menjadi terganggu di mana untuk belanja pegawai di Pemkab Bangka sebesar 41 persen. Dengan demikian Pemkab Bangka perlu merealisasikan sebesar 11 persen dengan merasionalisasikan ke format yang benar.
“Sekarang karena TKD (transfer ke daerah) berkurang sehingga rasio belanja pegawai semakin naik,” ungkap Fery.
Namun dia berharap dana bagi hasil dari royalti timah bisa bertambah karena volume ekspor dan harga timah sekarang ini tinggi, sehingga dia optimis bisa menutupi belanja pegawai walaupun ada pengurangan dana transfer pusat ke daerah.
“Saya tahu cara mencari pendapatan, cuma karena ini ada morotarium (HGU sawit), segala macam kita usahakan, sampai saat ini tidak memangkas,” kata Fery.
Ia mengimbau agar para PPPK tetap tenang dan bekerja dengan baik karena Pemkab Bangka akan berjuang menaikan pendapatan daerah guna menutupi kekurangan dana belanja pegawai.
“Di apel pagi sudah dibilang jangan cemas, tetaplah bekerja. Kita lagi cari pendapatan. Kita berharap pertama, dana transfer tidak berkurang sebanyak itu, kedua dana bagi hasil disesuaikan dan ketiga memang kami mencari pendapatan meskipun sulit,” imbau Fery.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya akan mendatangi kementerian dalam negeri (Kemendagri) terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat.
“Kami akan ke mendagri untuk membahas undang-undang ini,” kata Didit.
Menurutnya, jika undang-undang ini diterapkan pada April 2027 nanti maka akan ada ribuan PPPK di Pemprov Bangka Belitung terancam dipangkas.
“Karena kalau sampai diberlakukan ada 1.600 orang di Bangka Belitung ini jadi pengangguran baru,” beber Didit. (chy)

