Disnaker Babel Buka Posko Pengaduan THR Idulfitri, Elius: Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Kadisnaker Babel, Elius Gani

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar (Pemprov Babel) melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan THR Idulfitri 1447 Hijriah guna memastikan seluruh hak pekerja dapat terpenuhi secara tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Kita membuka posko ini mulai H-7 hingga H+7 Haris Raya Keagamaan,” kata Kepala Disnaker Babel Elius Gani di Pangkalpinang, Selasa (17/3/2026).

Dikatakan Elius, posko pengaduan ini bukan hanya ada di Pemerintah Provinsi saja, tapi di tingkat Kabupaten/Kota juga ada.

“Jadi posko pengaduan ini bukan hanya di Provinsi saja, tapi kita juga bekerjasama dengan Disnaker yang ada di Kabupaten/Kota. Jadi silahkan kepada pekerja yang ingin mengadu terkait THR ini bisa datang langsung ke Disnaker Provinsi, Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Disampaikan Elius, pembukaan posko ini menjadi respons atas instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).

“Langkah ini dilakukan guna mengawal kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR 2026 sesuai ketentuan pemerintah,” jelasnya.

Elius menegaskan untuk pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya dapat segera melapor melalui kanal resmi yang telah disediakan

“Posko ini beroperasi baik secara luring maupun daring, memberikan kemudahan akses bagi para pekerja di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan keluhan,” jelasnya.

Dia menyebutkan berdasarkan pengalaman tahun lalu, tercatat sekitar 11 hingga 17 aduan terkait THR dan seluruhnya berhasil diselesaikan.

“Keberadaan posko pengaduan THR ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pekerja dan perusahaan,” tambah Elius.

Selain menerima aduan, Elius menambahkan dimana pihaknya juga akan aktif melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR. Pemantauan telah dimulai sejak H-14 Lebaran, memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan pekerja.

‎”Harapan kita untuk tahun ini, artinya tingkat kepatuhan kawan-kawan dunia usaha mengikuti surat edaran ini dan aturan kelebihan agar kita patuh bersama. Apa yang diharapkan oleh pemerintah dan hal ini dapat kita patuhi, dapat kita ikuti,” tutupnya. (chu)

 

[Heateor-SC]