KOBA, LASPELA–Pemerintah akan mengevaluasi proses izin pendirian gerai baru ritel modern agar pelaku usaha warung kelontong dan UMKM bisa lebih leluasa untuk berusaha. Selain itu, evaluasi ini juga dilakukan agar Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bisa beroperasi sesuai dengan tujuannya yakni memakmurkan ekonomi pedesaan.
Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus mengatakan akan mendukung imbauan dari Kementerian Koperasi tersebut. Tapi, ia hanya menyetujui untuk membatasi izin-izin penambahan gerai baru saja, tidak dengan menghentikan usaha ritel yang telah lama berjalan.
“Setuju untuk membatasi izin-izin baru ritel modern, tapi tidak harus menghentikan usaha ritel yang telah berjalan,” katanya, Minggu (1/3/2026).
Batianus menilai, jika usaha ritel modern yang telah lama berjalan dihentikan maka akan berdampak pada tenaga kerja lokal di Bangka Tengah.
Selain itu, ritel seperti Alfamart dan Indomaret diimbau untuk tidak menjadikan UMKM dan toko-toko kelontong sebagai kompetitor bisnis.
Hal serupa dengan koperasi merah putih yang juga diminta menjaga keberlangsungan usaha toko-toko kelontong di pedesaan, bukan saling bersaing.
“Dampaknya, banyak toko kelontongan itu tersaingi atau kalah trend. Kami harap ritel modern bisa menjaga toko kelontong ini,” katanya.
Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bangka Tengah, Yani Basaroni menjelaskan pihaknya sepakat jika pemerintah pusat memutuskan untuk menghentikan penambahan gerai baru di tingkat desa. Namun, ia memberikan catatan penting terkait keberadaan gerai yang sudah beroperasi saat ini.
“Kalau tidak menambah lagi Indomaret dan Alfamart di setiap desa, kami sepakat. Namun, jika menutup yang sudah ada, kami rasa jangan dulu, mengingat ada ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sana,” ujar Yani Basaroni, Minggu (1/3/2026).
Sejalan dengan pembatasan ritel modern, Yani menyatakan dukungannya terhadap pengembangan Koperasi Merah Putih di setiap desa. Ia menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Yani menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki keunggulan dalam hal pemberdayaan.
“Masyarakat desa setempatlah yang akan merasakan dampaknya secara langsung jika koperasi ini berjalan sesuai tujuannya,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai perbandingan manfaat, Yani menyoroti perbedaan mendasar pada distribusi keuntungan. Meski keduanya sama-sama menyerap tenaga kerja dan mencari laba, arus keuntungan tersebut mengalir ke pihak yang berbeda. Ritel Modern: Laba bersih dinikmati langsung oleh pemilik modal (owner) sedangkan Koperasi Merah Putih: Keuntungan dinikmati bersama oleh seluruh anggota koperasi.
“Selagi itu menjadi kebijakan pemerintah pusat untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan melalui koperasi, ya kita dukung saja. Kita lihat ke depan sejauh mana perkembangannya,” tambahnya.
Bangka Tengah yang memiliki 56 desa dan 7 kelurahan kini tengah bersiap mengimplementasikan program ini. Yani menekankan pentingnya pelatihan manajemen bagi anggota koperasi agar mampu bersaing secara profesional.Terkait infrastruktur, ia mengungkapkan bahwa progres pembangunan saat ini bergantung pada ketersediaan lahan di masing-masing desa.
“Desa yang memiliki lahan sendiri sudah mulai membangun. Sementara bagi desa yang belum memiliki lahan, masih menunggu proses pinjam pakai dari Pemda Bangka Tengah atau opsi pembelian lahan warga,” pungkasnya.
Sumbang Dua Pajak Daerah
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bangka Tengah Aisyah Sisyilia mengatakan ritel modern dikenakan dua pajak daerah. Pertama, pajak bumi bangunan (PBB) karena bangunannya lumayan kompleks. Ritel modern biasanya dibangun di atas tanah kosong, sehingga ada optimalisasi pajak.
Kedua, pajak reklame. Semua tulisan brand yang dipasang oleh ritel modern dikenakan pajak. Ritel modern harus membayar pajak tulisan nama mereka di jalan dan di dinding.
“Sejauh ini, hanya dua itu jenis pajak yang bisa kita pungut berdasarkan undang-undang dan perda yang berlaku di Bangka Tengah,” katanya, Senin (2/3/2026).
Selain dua pajak tersebut. BP2RD Bangka Tengah sedang mengupayakan pemungutan pajak parkir untuk ritel modern. Namun, saat ini belum bisa dilakukan.
Sebab saat ini belum ada ritel modern yang mengelola dan memungut biaya parkirnya sendiri. Tapi, karena mereka tidak memungut itu, maka tidak bisa dikenakan pajak.
“Karena yang kita pungut itu pajaknya bukan parkirnya, berbeda dengan retribusi parkir di bawah disperkimhub untuk parkir di tepi jalan,” jelas Sisyilia.
Ritel modern dinilai cukup berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) karena jumlahnya yang cukup banyak di Kabupaten Bangka Tengah. (pri)
Jumlah Ritel Modern di Bangka Tengah : 34 Unit
Koperasi Merah Putih : 26 Unit (proses pembangunan)








