Menerangi Serumpun Sebalai

Ban Vulkanisir Depan dan Pajak Mati Ditemukan, Dishub Babel Perketat Pengawasan Jelang Mudik 2026

Dinas Perhubungan Bangka Belitung melakukan pengecekan kelaikan kendaraan di tempat istirahat sementara angkutan kota dalam provinsi di Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, Selasa (3/3/2026)

KELAPA, LASPELA — Sejumlah pelanggaran teknis dan administrasi ditemukan dalam pemeriksaan kendaraan angkutan umum jelang arus mudik Lebaran 2026.

Mulai dari penggunaan ban vulkanisir di bagian depan hingga pajak kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak berlaku, menjadi temuan dalam kegiatan ramp check yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Temuan tersebut didapati saat ramp check di fasilitas Tempat Istirahat Sementara (Rest Area), Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (3/3/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan yang telah berlangsung sejak 25 Januari 2026.

“Hari ini kita lakukan ramp check kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Bangka Barat,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Babel, Herman Naviar.

“Kegiatan ramp check ini telah berlangsung sejak 25 Januari 2026, dimulai dari Pangkalpinang, dilanjutkan ke Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan InsyaAllah besok terakhir di Kabupaten Bangka,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan teknis, petugas mengecek kondisi rem, ban, spion, lampu, serta kelengkapan keselamatan lainnya. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah penggunaan ban vulkanisir di bagian depan kendaraan, yang dinilai berisiko terhadap keselamatan penumpang.

Baca Juga  Perjuangan Habibi Melawan Hirschsprung, Bantuan PT TIMAH Ringankan Beban Keluarga

“Kita anjurkan ban vulkanisir cukup digunakan di bagian belakang. Untuk bagian depan harus ban asli karena itu sangat berpengaruh terhadap keselamatan kendaraan,” terangnya.

Selain itu, petugas juga mendapati kendaraan dengan pajak yang telah mati serta SIM pengemudi yang tidak berlaku. Meski demikian, pengemudi mengaku proses pengurusan pajak tengah berjalan dan hanya menunggu penerbitan bukti terbaru.
Herman menegaskan, ramp check merupakan agenda rutin yang dilaksanakan menjelang perayaan besar keagamaan, termasuk Imlek dan Idulfitri.

“Ramp check ini memang rutin kita lakukan menjelang Lebaran. Tujuannya untuk memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan, baik dari sisi teknis maupun administrasi,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Dishub Babel memberikan teguran dan meminta pengemudi menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pemilik atau perusahaan angkutan. Dalam waktu dekat, surat resmi juga akan dikirimkan kepada perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Baca Juga  Kolaborasi PT TIMAH, Pemerintah Kabupaten Bangka dan Warga Ubah Kolong AKHLAK Jadi Kawasan Produktif

“Kami beri waktu 30 hari untuk melakukan perbaikan. Kalau tidak ada tindak lanjut, akan kami kirimkan surat peringatan secara bertahap,” tegas Herman.

Apabila peringatan tidak diindahkan, Dishub Babel akan berkoordinasi dengan Samsat untuk mengambil langkah lebih tegas, termasuk pencabutan pelat nomor kuning dan izin trayek kendaraan.

Meski demikian, pendekatan yang dilakukan saat ini masih bersifat persuasif. Herman menyebut pihaknya tetap mengedepankan edukasi, mengingat kondisi perusahaan angkutan yang tengah menghadapi penurunan jumlah penumpang.

“Kita masih mengedepankan edukasi dan pemahaman. Apalagi kondisi sekarang penumpang juga tidak seramai dulu. Jadi kita beri kesempatan untuk memperbaiki,” tuturnya.

Melalui pengawasan ini, Dishub Babel berharap seluruh angkutan umum yang beroperasi selama arus mudik Lebaran 2026 benar-benar dalam kondisi aman dan laik jalan, sehingga masyarakat dapat sampai ke tujuan dengan selamat.

“Kami berharap seluruh pemilik angkutan benar-benar memastikan kendaraannya dalam kondisi prima, sehingga masyarakat dapat mudik dengan aman dan lancar,” tutupnya. (chu)