MENTOK, LASPELA — Seorang pria berinisial RA warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Babar.
Pria tersebut diringkus tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Tim unit Res-Intel Polsek Mentok, pada Sabtu (28/2/2026) dinihari saat berada di kediamannya.
“Dari penangkapan RA, ditemukan dua paket diduga sabu, sedotan plastik, timbangan digital, handphone dan sepeda motor diamankan,” ucap Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Minggu (1/3/2026).
Penangkapan tersebut hasil pengembangan dan dari kicauan tiga wanita berinisial FA, HI, dan FAH, yang sebelumnya telah diamankan petugas pada Jumat (27/2/2026) malam di Kelurahan Sungai Daeng.
“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang dikuasai tiga perempuan yang lebih dulu diamankan disebut berasal dari RA,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti yang disita telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Yos Sudarso menyampaikan, pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan Pihaknya dalam membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.
“Kami tidak berhenti pada pengedar di lapangan. Setiap kasus akan kami kembangkan untuk mengungkap siapa yang berada di belakangnya,” katanya.
Menurut Yos, pengungkapan beruntun dalam waktu singkat tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. (oka)









