Di atas kertas, Pasal 33 UUD 1945 adalah janji suci bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Di lapangan, frasa itu sering berubah menjadi pembenaran kekuasaan yang terpusat.
Bangka Belitung adalah cermin paling jujur dari paradoks itu. Tanahnya digali, lautnya dikeruk, hutannya tergerus.
Tetapi ketika bicara kendali, izin, dan arah kebijakan semuanya berada di pusat.
Pertanyaannya sederhana apakah ini benar benar “dikuasai negara”, atau hanya “dikuasai pemerintah pusat”?
Otonomi yang Menyempit di Bawah UU Minerba
Pasca Reformasi 1998, desentralisasi digadang sebagai koreksi atas sentralisme Orde Baru.
Daerah diberi ruang fiskal dan kewenangan politik. Namun sektor pertambangan justru bergerak ke arah sebaliknya.
Melalui perubahan berlapis Undang Undang Minerba terakhir melalui rezim perubahan yang berlaku hingga 2025 kewenangan strategis kembali ditarik ke pusat.
Izin IUP dan IUPK, penetapan wilayah tambang, hingga pengawasan utama berada dalam kontrol vertikal.
Alasannya terdengar rasional memberantas korupsi izin di daerah, menata ulang kekacauan tata kelola.
Namun di balik itu, lahir realitas baru daerah penghasil kehilangan daya tawar atas sumber daya di wilayahnya sendiri.
Di Bangka Belitung, risiko ekologis tinggal di daerah. Konflik sosial meletup di desa desa pesisir.
Ketergantungan ekonomi menjerat masyarakat lokal. Tetapi arah produksi dan kebijakan ditentukan dari Jakarta.
Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini ketimpangan struktural antara otoritas dan beban.
Pasal 33 Negara atau Sentralisme?
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 tidak pernah mengatakan “dikuasai pemerintah pusat”.
Frasa yang dipakai adalah “dikuasai oleh negara”.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam berbagai putusannya menafsirkan penguasaan negara mencakup kebijakan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan semuanya untuk kemakmuran rakyat.
Tetapi jika daerah penghasil merasa tidak memperoleh manfaat proporsional, maka ada celah konstitusional yang patut diuji apakah implementasi kebijakan minerba saat ini sungguh mencerminkan keadilan distributif?
Jika kerusakan lingkungan ditanggung daerah, sementara kendali dan nilai tambah fiskal terpusat, maka frasa “sebesar besarnya kemakmuran rakyat” berisiko menjadi slogan kosong.
Judicial review bukanlah tindakan anti negara.
Ia justru wujud kesetiaan pada konstitusi.
Timah dan Dosa Lintas Generasi
Timah adalah sumber daya tak terbarukan. Setiap ton yang diambil hari ini adalah pengurangan hak generasi esok.
Lubang tambang yang menganga, sedimentasi pesisir, dan reklamasi yang tidak optimal adalah utang ekologis.
Utang itu tidak tercatat dalam APBN. Tetapi ia diwariskan.
Secara filosofis, ini menyentuh konsep keadilan antargenerasi.
Negara tidak hanya bertanggung jawab pada pemilih hari ini, tetapi juga pada anak anak yang belum lahir.
Jika eksploitasi hanya menghasilkan penerimaan jangka pendek tanpa investasi jangka panjang, maka kita sedang mengonversi kekayaan alam menjadi konsumsi sesaat.
Dana Abadi Dari Ekstraksi ke Investasi
Sudah waktunya Bangka Belitung memikirkan Dana Abadi Daerah Penghasil Timah.
Sebagian royalti dan dividen dapat dialokasikan menjadi dana yang tidak habis dipakai, melainkan dikelola secara transparan untuk pendidikan, diversifikasi ekonomi, dan pemulihan lingkungan.
Model seperti ini bukan khayalan. Negara negara penghasil sumber daya telah membuktikannya.
Tanpa dana abadi, timah hanya akan menjadi cerita kejayaan masa lalu. Dengan dana abadi, ia bisa menjadi jembatan masa depan.
Oligarki dan Demokrasi Ekonomi
Sektor ekstraktif selalu berisiko melahirkan konsentrasi kekuasaan ekonomi.
Pemegang izin, elite politik, dan jaringan modal membentuk lingkaran yang sulit ditembus.
Jika pengawasan lemah dan partisipasi publik minim, regulasi menjadi teknokratis.
Rakyat menjadi objek. Konflik sosial berulang.
Demokrasi ekonomi yang dijanjikan Pasal 33 seharusnya berarti partisipasi, distribusi manfaat, dan keadilan ekologi bukan sekadar kepemilikan saham negara melalui BUMN.
Antara Ekstraksi dan Kedaulatan Daerah
Bangka Belitung telah menyumbang bagi republik selama puluhan tahun.
Tetapi kontribusi tidak boleh dibalas dengan pengurangan ruang politik daerah.
Relasi pusat daerah harus dibangun di atas prinsip keseimbangan, bukan dominasi.
Jika sentralisasi terus menguat tanpa mekanisme koreksi distribusi, maka ketegangan struktural akan terus hidup di bawah permukaan.
Negara untuk Siapa?
Negara boleh kuat. Tetapi kekuatan tanpa distribusi keadilan hanya melahirkan jarak.
Pertanyaannya bukan apakah negara berhak mengatur sumber daya. Tentu berhak.
Pertanyaannya apakah rakyat di tanah yang digali itu sungguh merasakan kemakmuran yang dijanjikan?
Timah akan habis suatu hari nanti. Yang akan tersisa adalah jejak kebijakan kita hari ini.
Apakah ia akan dikenang sebagai kebijakan yang adil? Atau sebagai bab lain dari sentralisme yang gagal belajar dari sejarah?
Pilihan itu belum terlambat.(*)


