Menerangi Serumpun Sebalai

Pendaftaran Calon Ketum KONI Babel Periode 2026-2030 Dibuka, Ini Syaratnya

Avatar photo
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Koni Babel , Adet Mastur saat memimpin rapat pembahasan pendaftaran Ketua Umum Koni Babel periode 2026-2030.

PANGKALPINANG, LASPELA – Pendaftaran bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2026-2030 resmi bergulir untuk meneruskan tongkat estafet peningkatan prestasi olahraga.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Koni Provinsi Bangka Belitung, Adet Mastur menekankan adanya persyaratan wajib bagi insan olahraga.

“Jadi harus mendapatkan 30 persen dukungan dari KONI, serta 30 persen dukungan dari cabor. Siap. Jumlah cabor itu ada sekitar 37 cabor kalau 30 peren, jadi 13 cabor minimal,” kata Adet Mastur di Pangkalpinang, Jumat (13/2/2026)

Adet mengatakan segala tahapan yang berlangsung, tidak akan dipungut biaya apapun

“Kita tidak ada setor-menyetor, jadi kita gratiskan bagi yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai Ketua Umum. Terpenting, mendapat dukungan 30 persen itu tadi,” ucapnya.

Dalam kontestasi pemilihan, Adet Mastur juga membuka bagi siapapun termasuk TNI atau Polri.

“Semuanya boleh dari ASN, TNI, Polri termasuk legislatif bisa, namun wajib mendapat izin tertulis dari atasan langsung serta syarat 30 persen tadi,” tegasnya.

Berikut persyaratan atau kriteria Calon Ketua Umum KONI Provinsi Bangka Belitung periode 2026-2030.

1. Calon Ketua Umum adalah Pelaku Olahraga

2. Memperoleh rekomendasi tertulis atau diusulkan minimal 13 (tiga belas) Pengprov Cabor atau Badan fungsional dan minimal 2 (dua) KONI Kabupaten/Kota yang masih aktif dan tidak bermasalah, dengan ketentuan setiap Anggota KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya boleh merekomendasikan/mengusulkan 1 (satu) nama calon Ketua Umum KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan harus ditanda tangani oleh Ketua Umum Anggota KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhitung sejak 19 Februari 2026.

Baca Juga  Kolaborasi PT TIMAH, Pemerintah Kabupaten Bangka dan Warga Ubah Kolong AKHLAK Jadi Kawasan Produktif

3. Calon Ketum adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dibuktikan dengan Surat domisili, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

4. Calon Ketua Umum tidak sedang menjalani proses pidana.

5. Menyerahkan Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.

6. Calon dari ASN/TNI/POLRI/LEGISLATIF, wajib mendapat izin tertulis dari atasan langsung.

7. Calon Ketua Umum membuat “Surat Pernyataan” masing-masing bermaterai Rp. 10.000,- sebagai berikut: kesediaan, kesiapan, dan kesanggupan sebagai Calon Ketua Umum, pertama Kesediaan untuk memperkenalkan diri, memaparkan visi dan misi sebagai calon Ketua Umum dihadapan Sidang Pleno Musorprov KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kedua Mematuhi, mentaati, dan menjalankan AD/ART KONI serta Peraturan organisasi KONI, keempat Kesediaan dan kesiapan waktu sebagai Ketua Umum KONI,
Kelima Kesanggupan berdomisili di Pangkalpinang ibukota provinsi apabila terpilih menjadi Ketua Umum KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masa bakti 2026-2030.

Keenam Surat Pernyataan dilampiri:

Baca Juga  Perjuangan Habibi Melawan Hirschsprung, Bantuan PT TIMAH Ringankan Beban Keluarga

1. Riwayat hidup singkat
2. Surat Keterangan Kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan berbadan sehat.
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK)
5. Surat Keterangan bebas narkoba dari BNP/BNK/RSJ Provinsi.

Untuk waktu dan tahapan penjaringan dan penyaringan, diantaranya.
1. Tahap I (Kesatu) pengambilan berkas/formulir pendaftaran pada tanggal 18 Februari sd 19 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB di Kantor KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Beralamat : Jln. Pulau Pelepas (GOR Sahabudin) Air Itam Pangkalpinang.

2. Tahap II (kedua) pengembalian/penyerahan berkas/formulir pendaftaran pada tanggal 25-26 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB di Kantor KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Beralamat : Jln. Pulau Pelepas (GOR Sahabudin) kel. Air Itam Pangkalpinang. (Bakal calon Ketua Umum KONI wajib mengembalikan berkas pencalonan)

3. Tahap Il (ketiga) Verifikasi dan Penetapan berkas bakal calon secara administrasi mulai tangga 27 Februari 2026

4. Tahap ke IV (Keempat) pengumuman hasil Tim Penjaringan dan Penyaringan melalui media massa dan tempat pengumuman lainnya tanggal 27 Februari 2026.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Prasodjo (087790137707), Budi Yanto (081271661713) dan Patoni (081296734599). (chu)