KOBA, LASPELA – Kebijakan wajib belajar 13 tahun mulai berlaku secara penuh pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini bagian dari RPJMN 2025-2026.
Kepala Dinas Pendidikan Bangka Tengah Indrawadi mengatakan, akan mendukung penuh kebijakan tersebut. Kebijakan ini memaksimalkan wajib belajar, yang sebelumnya cuma 9 tahun.
Sekarang, wajib belajar dimulai dari satu tahun PAUD, sembilan tahun pendidikan dasar SD-SMP sampai dengan pendidikan menengah selama 3 tahun, yakni SMA.
“Dulu wajib belajar sampai 9 tahun, sampai SMP. Sekarang bertambah menjadi 13 tahun, mewajibkan ditempuh sampai jenjang menengah,” katanya, Kamis (5/2/2026).
Hanya saja, gambaran di lapangan tentang pendidikan di Kabupaten Bangka Tengah masih menjadi masalah yang harus segera diselesaikan.
Pasalnya, angka rata-rata lama sekolah (RLS) masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah masih berada di bawah target. Bahkan di bawah wajib 9 tahun.
“Rata-rata lama sekolah kita baru 7 tahun, masyarakat usia di atas 21 tahun rata-rata baru mengenyam pendidikan setara kelas 2 SMP,” katanya.
Ia menegaskan, guna menyelesaikan permasalahan pendidikan ini butuh sinergi dan dukungan dari semua elemen. Mulai dari pemerintah, Bunda PAUD sampai Bunda Literasi.(pri)



