PANGKALPINANG, LASPELA–PT Timah menggelar Apel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dalam rangka bulan K3 Nasional di Perpat By Tanjung Bunga, Rabu (4/2/2026). Apel yang melibatkan semua pekerja Teknik Tambang area Bangka Selatan mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Nasional yang Profesional, Andal dan Kolaboratif”.

Division Head Area Bangka Selatan Selaku Pjs. Kepala Teknik Tambang, Nopi Kohirozi menjelaskan kegiatan Apel K3 Pertambangan merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerai No.B-198/MB.07/DBT.KP/2026 tanggal 10 Januari 2026 perihal Penyesuaian Tema Bulan K3 Nasional Pertambangan Tahun 2026, KTT Area Bangka Selatan melaksanakan kegiatan Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam sambutannya yang dibacakan menegaskan Apel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sebatas kegiatan seremonial tetapi merupakan momentum refleksi dan penguatan komitmen nasional untuk melindungi tenaga kerja, menciptakan dunia kerja yang aman, sehat, produktif.
“Di seluruh Indonesia ada sekitar 146 juta pekerja dengan resiko tingkat kerja yang beragaman. Karena itu keselamatan dan kesehatan kerja menjadi pondasi yang penting,” tegas Yassierli.
Yassierli menambahkan angka kecelakaan kerja msih tinggi bahkan ada korban jiwa. Di balik kecelakaan kerja ada penderitaan pekerja dan keluarga, beban sosial dan terganggunya produktifvitas. Karena itu perlu ada komitmen bersama untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Masih belum meratanya kualitas pelayanan K3, rendahnya implementasi sistem pelayanan K3 karena itu perlu perubahan pola pikir dan cara kerja yang lebih terintegrasi,” harap Yasserli.
Di tengah masih tingginya angka kecelakaan kerja, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tujuan utama keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah memastikan pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat setelah bekerja.
Yassierli menekankan, K3 tidak boleh dipahami sebatas kewajiban administratif atau pemenuhan regulasi, melainkan hak dasar pekerja yang harus menjadi prioritas di setiap tempat kerja.
“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif. K3 adalah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat,” ujar Yassierli.
Yassierli mengingatkan bahwa penguatan K3 masih menjadi kebutuhan mendesak. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang terlapor. Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir, berbagai pemberitaan juga masih diwarnai kecelakaan kerja yang menimbulkan korban meninggal dunia.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa pencegahan kecelakaan kerja harus diperkuat secara konsisten dan berkelanjutan, tidak hanya untuk melindungi pekerja dan keluarganya, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan usaha dan produktivitas.
Memasuki tahun 2026, pemerintah memfokuskan agenda aksi K3 nasional pada penyempurnaan regulasi dan standar, transformasi layanan dan pembinaan K3 melalui penyederhanaan proses bisnis serta digitalisasi di Kementerian Ketenagakerjaan, serta penguatan peran Balai K3 Kemnaker sebagai penggerak promotif dan preventif di daerah.
Selain itu, pemerintah mendorong sertifikasi Ahli K3 melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sosialisasi pembudayaan K3 kepada serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan, dan penguatan pengawasan K3 dengan melibatkan serikat pekerja/buruh serta penguatan peran Dewan K3 Nasional dan Dewan K3 Provinsi.
Selain itu, penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan pemanfaatan data untuk pencegahan kecelakaan kerja yang lebih efektif juga menjadi fokus utama, termasuk sosialisasi pentingnya Sistem Manajemen K3 (SMK3), Norma 100, dan agenda K3 lainnya.
Ia menegaskan bahwa memastikan pekerja pulang dengan selamat membutuhkan kerja bersama. Pemerintah berperan sebagai regulator dan fasilitator, dunia usaha sebagai pelaksana, pekerja sebagai mitra aktif, serta dukungan akademisi, asosiasi profesi, dan media untuk memperkuat literasi publik.
“Setiap aktor harus bergerak dalam satu arah tujuan, yakni mencegah kecelakaan dan melindungi pekerja,” tegasnya. (*/rel)







