PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agam Dliya Ul-Haq meminta kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar proses rekrutmen Petugas Haji Daerah (PHD) tahun 2026 dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik titipan.
Hal ini lantaran proses rekrutmen PHD 2026 dinilai berlangsung minim informasi publik. Bahkan, pendaftaran disebut hanya dibuka selama satu hari sejak surat pemberitahuan rekrutmen diterbitkan, yakni pada 20 Januari 2026.
“Diharapkan proses rekrutmen haruslah dilakukan dengan profesional, transparan dan menghindari titip-titipan. Hendaknya sesuatu yang baik jangan sampai ternodai oleh prilaku buruk,” kata Agam saat diwawancarai pada Kamis (22/01/2026).
Tentu ia menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga integritas seleksi PHD. Agam juga meminta agar seluruh hasil seleksi, termasuk nilai peserta di setiap tahapan, dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
“Saya meminta agar nilai setiap tahapan seleksi nantinya dapat disampaikan secara terbuka, transparan dan lebih penting lagi dapat di akses oleh seluruh masyarakat,” tegas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sebagai informasi, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah memberlakukan aturan baru terkait seleksi Pendamping Haji Daerah (PHD) tahun 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 5/BN Tahun 2026 sebagai turunan dari Pasal 25 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Regulasi terbaru ini secara tegas menutup peluang bagi pejabat eselon II dan III, termasuk Ketua dan Anggota DPRD, untuk menjadi PHD. Aturan tersebut menandai perubahan signifikan dalam sistem rekrutmen PHD yang selama ini kerap didominasi oleh pejabat struktural.
Tak hanya itu, larangan tersebut juga bertujuan mencegah konflik peran serta memastikan petugas yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi teknis dalam melayani jemaah, bukan sekadar berdasarkan jabatan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Agam kembali mengingatkan panitia seleksi agar tidak melenceng dari aturan yang telah ditetapkan Kemenhaj.
“Dalam proses seleksi semestinya berpedoman secara utuh terhadap persyaratan yang ditetapkan oleh Kementrian Haji, terutama batasan jabatan eselon/fungsional yang setara, agar tidak menimbulkan konsekuensi lainnya,” tutupnya.
Untuk diketahui, Sekretariat Daerah Pemprov Babel membuka seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) 2026 untuk dua kategori, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan.
Pendaftaran ini telah ditutup pada 20 Januari 2026 dijadwalkan untuk dilakukan tahapan seleksi administratif, dan pada 21 Januari 2026 dilakukan tahapan tes tertulis dan wawancara.
Nantinya, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan melalui laman website https://birokesra.babelprov.go.id. (chu)








