PULAU Bangka dikenal sebagai wilayah dengan keragaman etnis yang harmonis, didominasi oleh perpaduan budaya Melayu dan Tionghoa yang telah lama membentuk identitas sosial masyarakatnya. Interaksi antaretnis ini melahirkan akulturasi yang kaya, yang sering kali menjadi wajah utama demografi Bangka Belitung. Namun, di balik narasi besar multikulturalisme tersebut, terdapat entitas masyarakat adat yang menjadi penjaga ingatan paling purba pulau ini, yakni Suku Lom. Sebagai komunitas yang sering dianggap sebagai penduduk asli atau proto-Melayu Bangka yang belum memeluk agama samawi, Suku Lom memiliki posisi unik namun rentan. Mereka tidak hanya sekadar bagian dari statistik demografi, melainkan pemegang kunci narasi leluhur yang mempertahankan identitasnya di tengah arus modernisasi.
Warisan Suku Lom secara fisik terwujud melalui Rumah Adat Gebong Memarong yang terletak di Kampung Adat Gebong Memarong, Desa Gunung Muda. Rumah tradisional ini bukan sekadar struktur hunian, melainkan episentrum kehidupan komunal yang disakralkan. Arsitektur Memarong berfungsi sebagai sarana edukasi, pelestarian budaya, dan pemberdayaan masyarakat, di mana nilai-nilai kearifan lokal dalam tatanan sosial dan upacara adat dipertahankan secara turun-temurun. Selain itu, kompleks rumah adat ini kini telah diakui dan tercatat sebagai salah satu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) daerah, menandakan nilai keunikan budayanya yang tinggi dan penting untuk dijaga dari kepunahan.
Inti dari kearifan Suku Lom adalah pandangan dunia yang meletakkan alam pada posisi sakral, di mana hutan, air, dan tanah merupakan perpanjangan dari identitas leluhur. Kosmologi ini menjelma dalam konsep Hutan Adat atau hutan kampung Air Abik, yang merupakan wilayah sangat disakralkan, esensial untuk kelestarian lingkungan hidup, dan sumber penghidupan warga desa. Pengelolaan wilayah ini bukan didasarkan pada perhitungan ekonomi semata, melainkan pada prinsip kepemilikan komunal dan tanggung jawab spiritual yang telah diwariskan, jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan secara sepihak oleh negara sebagai areal “Hutan Produksi”.
Hubungan antara budaya Suku Lom dan semangat pelestarian alam sesungguhnya bukanlah hubungan kausalitas biasa, melainkan sebuah kesatuan ontologis yang tak terpisahkan. Bagi masyarakat Lom, budaya bukanlah sekadar pertunjukan seni atau artefak mati, melainkan seperangkat aturan main (protokol) untuk berinteraksi dengan alam semesta. Semangat melestarikan alam tumbuh bukan dari ketakutan akan hukum positif negara atau insentif ekonomi, melainkan dari rasa takut kualat dan hormat kepada leluhur. Ketika mereka menjaga hutan, mereka sejatinya sedang menjaga “rumah” bagi roh nenek moyang sekaligus memastikan keberlanjutan hidup bagi generasi penerus.
Dalam konteks ini, praktik budaya berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang efektif dalam konservasi. Larangan-larangan adat (tabu) yang melekat pada wilayah tertentu secara langsung membatasi eksploitasi berlebihan. Semangat konservasi ini terinternalisasi dalam keseharian, di mana mengambil hasil alam secukupnya dianggap sebagai kebajikan, sementara keserakahan dipandang sebagai pelanggaran spiritual. Budaya menjadi “pagar” tak kasat mata yang melindungi ekosistem dari kerusakan, menjadikan pelestarian alam sebagai konsekuensi logis dari ketaatan terhadap adat.
Lebih jauh lagi, revitalisasi budaya seperti pembangunan kembali Memarong dan penguatan ritual adat menjadi bahan bakar utama bagi resistensi ekologis mereka. Di tengah gempuran industri ekstraktif, identitas budaya menjadi benteng pertahanan terakhir. Semangat untuk melestarikan tradisi secara otomatis melahirkan semangat untuk mempertahankan ruang hidup (tanah dan hutan) tempat tradisi itu bernaung. Tanpa hutan, ritual kehilangan panggungnya; tanpa ritual, hutan kehilangan penjaganya. Inilah simbiosis mutlak antara eksistensi budaya Suku Lom dan semangat pelestarian lingkungan.
Manifestasi ritual paling signifikan dari simbiosis ini adalah upacara Nujuh Jerami, yang biasanya diselenggarakan pada tanggal 13 hingga 15 bulan ketiga, sekitar bulan April, sebagai wujud syukur atas panen padi. Ritual ini dipandang penting karena mengandung permohonan perlindungan bagi musim tanam yang akan datang, sekaligus berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat antar suku. Di balik perayaannya, upacara ini memiliki makna filosofis yang mendalam yang berasal dari cerita leluhur.
Menurut narasi yang dipegang teguh oleh tetua adat, tradisi Nujuh Jerami bermula dari mimpi seorang leluhur yang mengorbankan kedua anaknya sebagai tumbal: satu dikorbankan ke laut dan menjelma menjadi ikan, sementara yang lain dikorbankan ke daratan dan menjelma menjadi tanaman padi. Kisah fundasional ini menciptakan kontrak kosmik yang tak terpisahkan antara komunitas adat dengan dua sumber daya alam utama mereka, yaitu padi (agrikultur) dan ikan (maritim).
Dari perspektif antropologi lingkungan, mitos Nujuh Jerami berfungsi sebagai mandat moral dan ekologis yang tertinggi. Dalam tatanan Suku Lom, menghancurkan lahan padi atau mencemari perairan hingga menghilangkan ikan, bukan sekadar kerugian material, melainkan dipandang sebagai tindakan penodaan terhadap perwujudan leluhur itu sendiri. Konsekuensi dari pandangan ini adalah lahirnya resistensi yang kuat dan berbasis spiritual terhadap industri ekstraktif seperti penambangan timah yang mencemari perairan dengan merkuri—dan ekspansi perkebunan sawit yang merampas tanah adat dan mengubah fungsi lahan pertanian menjadi lahan industri.
Selain Nujuh Jerami, keunikan kearifan lokal Suku Lom juga tercermin dalam ritual konservasi spesifik seperti tradisi Air Abik, yang fokus pada pelestarian dan rasa syukur atas berkah sumber air yang melimpah. Dalam prosesi ini, tetua adat membacakan doa khusus untuk memohon berkah, dan air dari mata air dipercikkan kepada peserta sebagai simbol pembersihan diri dan harapan akan kemakmuran. Tradisi ini secara efektif menginstitusionalisasikan kepedulian terhadap alam dan menjamin bahwa sumber daya esensial tersebut dilindungi oleh aturan adat dari perlakuan yang merusak.
Untuk memperkuat pertahanan kultural dan ekologis ini, Suku Lom membentuk Lembaga Adat Mapur (LAM). LAM memiliki tujuan ganda: melestarikan kebudayaan Mapur melalui pencatatan dan pengembangan warisan tak benda, dan secara spesifik, menjalankan kegiatan pelestarian alam dan ekonomi. Kelembagaan ini berfungsi sebagai garda terdepan, secara proaktif menjalin kemitraan untuk tujuan krusial: mendapatkan Pengakuan atas Hak-Hak Adat Komunal dari pemerintah, yang menjadi kunci untuk secara legal melindungi Hutan Adat mereka.
Namun, kearifan lokal yang terlembaga ini terus berhadapan dengan “politik pengabaian” (politic of ignorance) yang sistemik. Kritik non-normatif menunjukkan bahwa birokrasi negara, melalui seperangkat regulasi yang berubah-ubah dan kebijakan yang cenderung memihak korporasi perkebunan kelapa sawit (seperti PT GPL) dan pertambangan, secara struktural mendelegitimasi keberadaan Suku Lom sebagai subjek hukum yang berhak atas wilayah adat mereka. Kegagalan ini melanggengkan dominasi kekuasaan dan penetrasi modal yang pada akhirnya, dan ironisnya, merusak basis alam yang menjadi inti dari kearifan lokal Suku Lom.
Oleh karena itu, keunikan budaya Suku Lom, yang terintegrasi dari arsitektur Gebong Memarong, ritual Nujuh Jerami, dan struktur LAM, dapat dipandang sebagai sebuah “ontologi pertahanan ekologis”. Keberadaannya membuktikan bahwa pelestarian lingkungan bukanlah sekadar pilihan kebijakan, tetapi suatu kewajiban kosmik yang diperkuat oleh identitas leluhur. Demi menyelamatkan Pulau Bangka dari kerusakan lingkungan yang semakin parah, mempertahankan Suku Lom dan memberi pengakuan penuh atas Hutan Adat mereka bukanlah tindakan belas kasih, melainkan strategi konservasi yang paling efektif dan mendesak. (*)