Kasus Perceraian di Bangka Sepanjang 2025 Capai 868 Kasus, Judi Online Jadi Pemicu Utama

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Kantor Pengadilan Agama Kelas 1B Sungailiat, Jumat (31/10/2025)

SUNGAILIAT, LASPELA — Sejak Januari hingga akhir Oktober 2025, kasus perceraian di Kabupaten Bangka mencapai 868 perkara.

Dari jumlah tersebut, 713 diantaranya merupakan perkara cerai gugat dan 155 cerai talak.

Juru Bicara Tim Kehumasan PA Sungailiat, Ardhi Barkah Apandi mengatakan, dari total perkara yang diterima, sebagian besar telah diputus pengadilan.

“Yang sudah diputus hingga akhir Oktober ini yaitu 590 untuk perkara cerai gugat dan 154 perkara cerai talak,” katanya, Jumat (31/10/2025).

Ardhi mengungkapkan bahwa faktor utama perceraian di Bangka masih didominasi perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus di antara pasangan.

Namun, perselisihan itu memiliki latar belakang tersendiri.

“Dan yang saat ini sedang tren itu karena judi online. Ada 287 perkara perceraian yang disebabkan judi online yang akhirnya menimbulkan perselisihan dan pertengkaran,” ujarnya.

Selain judi online, perceraian juga dipicu oleh permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta pasangan yang meninggalkan salah satu pihak dalam waktu lama.

Ardhi menyebutkan, meski jumlah perkara masih tinggi, angka perceraian di Bangka hingga Oktober 2025 ini tercatat lebih sedikit dibandingkan tahun 2024, namun tren tersebut masih dapat berubah.

“Kalau sampai akhir Oktober ini jumlah angkanya masih lebih sedikit dari 2024, tapi kita belum tahu bulan November dan Desember,” katanya.

PA Sungailiat mengimbau masyarakat untuk lebih memperkuat keharmonisan keluarga dan menghindari perilaku yang dapat memicu konflik rumah tangga, termasuk penyalahgunaan aplikasi judi online yang kini makin marak. (mah)

Leave a Reply