Sepanjang Tahun 2025, 16 ASN Ajukan Cerai, Ini Penyebabnya

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Sepanjang tahun 2025, Januari hingga Oktober kasus perceraian di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengalamai peningkatan.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), tercatat sebanyak 16 ASN mengajukan izin perceraian sejak Januari hingga Oktober 2025.

“Angka perceraian ini sebagian besar dipicu oleh ketidakharmonisan rumah tangga, dan kurangnya komunikasi, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai BKPSDMD Basel, Lisbeth, Selasa (28/10/2025).

Lisbeth mengungkapkan, banyak pasangan ASN yang tidak mampu mempertahankan hubungan yang disebabkan konflik batin dan tekanan psikologis.

“Banyak dari mereka merasa rumah tangganya sudah tidak harmonis lagi. Pertengkaran kecil yang menumpuk dan perlakuan kasar, baik secara verbal maupun fisik, membuat sebagian istri akhirnya memilih untuk bercerai,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, mayoritas ASN yang mengajukan gugatan cerai berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa tekanan kerja dan beban tanggung jawab di lapangan turut berpengaruh terhadap keharmonisan rumah tangga.

“Dari total 16 kasus perceraian tersebut, sebanyak 12 perkara telah diputus oleh pengadilan, dua kasus masih dalam proses, satu ditunda karena masih ada harapan untuk rujuk, dan satu lainnya berhasil dengan damai. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi instansi terkait dengan untuk memberikan pembinaan dan pendampingan mental kepada pegawai,” sebut Lisbeth.

Lisbeth menegaskan, setiap ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengajukan izin perceraian ke instansi masing-masing sebelum menjalani proses hukum di pengadilan.

“Aturan ini berlaku sama karena keduanya merupakan bagian dari aparatur pemerintah baik ASN maupun PPPK memiliki kewajiban yang sama untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi sebelum bercerai. Hal ini juga merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan agar setiap keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang,” tegas dia.

Ia juga menilai pentingnya pembinaan psikologis dan konseling rutin bagi ASN sebagai langkah preventif agar permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berujung perceraian.

“Kami berharap setiap pasangan dapat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan komunikasi yang baik. Perceraian sebaiknya menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya penyelesaian dilakukan,” lanjut Lisbeth.

Lisbeth mengimbau agar seluruh ASN lebih terbuka dalam mencari bantuan atau pendampingan jika menghadapi permasalahan rumah tangga.

“Melalui pendekatan humanis dan konseling yang intensif, diharapkan angka perceraian di kalangan ASN dapat ditekan ke depan,” pungkasnya. (Pra)

Leave a Reply