PANGKALPINANG, LASPELA – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Udin), menegaskan bahwa pemerintah kota akan menertibkan pengelolaan parkir dengan memberlakukan pajak parkir bagi usaha kafe dan tempat umum yang memiliki lahan parkir sendiri.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memastikan pengelolaan parkir lebih tertib dan profesional.
“Cafe-cafe atau usaha yang memiliki lahan parkir sendiri, seperti contohnya saja Transmart, nah itu dikenakan pajak parkir karena mereka memiliki wilayah parkir yang dikelola secara mandiri,” ujar Udin, Senin (27/10/2025).
Udin menambahkan, sebelum penerapan pajak parkir dilakukan secara menyeluruh, pihaknya akan membagi wilayah secara jelas.
Beberapa area termasuk dalam wilayah pajak parkir kota, sedangkan sebagian lainnya berada di wilayah pajak parkir provinsi sehingga tidak bisa dipungut oleh pemerintah kota.
“Kita harus memastikan wilayah yang seharusnya dipungut pajaknya tidak terlewatkan. Ini bagian dari upaya perbaikan pengelolaan parkir,” jelasnya.
Selain itu, sebagai langkah preventif, Pemkot Pangkalpinang akan menurunkan tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Hal ini dilakukan agar pengelolaan parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku dan meminimalisir praktik parkir ilegal.
“Pemberlakuan pajak parkir ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pemilik usaha untuk tertib administrasi, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih optimal,” katanya. (dnd)




Leave a Reply