SUNGAILIAT, LASPELA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian kembali memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) menggelar kegiatan di hotel dan restoran.
Hal itu disampaikannya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Hotel Lombok Raya, belum lama ini.
Merespon hal itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bangka, Alvonsus Abi mengaku, kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia perhotelan dan restoran, setelah lesu akibat adanya larangan menggelar kegiatan di luar kantor selama masa efisiensi anggaran.
“Tentunya kami sangat senang dan menyambut baik kebijakan ini,” kata Alfon, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (9/6/2025).
Kendati demikian, ia mengatakan, kebijakan ini juga bergantung pada kondisi keuangan pemerintah daerah.
“Artinya dari pemerintah pusat sudah membuka jalan, sekarang tinggal tergantung daerah masing-masing, ada anggarannya atau tidak,” tegasnya.
Leave a Reply