PANGKALPINANG, LASPELA–Royalti timah telah mengalami kenaikan progresif sebesar 3% hingga 10%, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Tarif royalti timah yang sebelumnya flat (3%) kini disesuaikan menjadi progresif, berkisar antara 3% hingga 10%. Besaran kenaikan ini akan dipengaruhi oleh harga pasar. Akan tetapi sampai April 2025, pemerintah Provinsi Bangka Belitung belum menerima dana bagi hasil dari kenaikan royalty timah. Sampai Bulan April 2025 pemerintah daerah baru menerima Royalti timah masih 3 persen atau sekitar Rp 61.758.337.000. Tapi baru masuk ke KAS daerah sekitar Rp13.227.493.250.000.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) hingga saat ini belum merasakan kenaikan royalti timah dengan tarif progresif 3-10 persen. Terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur soal penyesuaian tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) termasuk timah, akan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Bangka Belitung. Sebab, Dana Bagi Hasil (DBH) timah ke Babel otomatis akan naik.
Leave a Reply