Pelaku Ekraf Harus Pahami HKI, Kanwil Kementerian Hukum Babel Beberkan Alasannya

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Adi Riyanto, seusai menghadiri Sosialisasi HKI di Ruang SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (28/5/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Adi Riyanto memaparkan betapa pentingnya pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Menurut Adi, para pelaku Ekraf harus mengetahui dan benar-benar paham HKI untuk melindungi produk-produknya agar terlindungi secara hukum dari segi kekayaan intelektual dan memberikan dampak ekonomi bagi pemilik produk.

“Kami berikan pemahaman kepada pelaku Ekraf, baik itu merek, rahasia dagang, hak paten dan lain-lain, dimana ketika mereka mendapatkan pencerahan akan berdampak positif terkait kegiatan aktifitas yang dilakukan oleh para pelaku Ekraf atau UMKM,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

Adi menuturkan meningkatkan pemahaman pelaku Ekraf terkait HKI sehingga pelaku Ekraf tidak lengah dalam mematenkan produk yang ia buat. Jangan sampai ketika produk sudah mencapai pasar yang luas serta branding yang kuat, namun produk dan branding tersebut sudah tidak dapat dipatenkan karena ada pula produk dengan jenis dan branding yang sama dan sudah dipatenkan.

Leave a Reply