PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM (Diskopdag UMKM) Kota Pangkalpinang meminta untuk semua pedagang di pasar tradisional rutin atur timbangan yang dipakai agar tetap akurat.
Hal ini untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada para pedagang tradisional untuk memberikan etika dan kepercayaan atas apa yang dijual.
Dimana hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan tera ulang.
Kepala Diskopdag UMKM Kota Pangkalpinang, Andika Saputra menuturkan jika pelaku usaha wajib untuk melakukan tera ulang timbangan, karena dengan rutin melakukan tera timbangan maka akan terwujud kesimbangan pada proses jual beli, Rabu (14/5/2025).
“Hal ini untuk menjaga kepercayaan dan kepuasan pelanggan, kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk selalu melakukan penimbangan yang akurat dan jujur sehingga terwujud keseimbangan jual beli, karena adanya kejujuran dan timbulnya kepercayaan di masyarakat,” ujarnya.
Leave a Reply