Ini Modus Dua Pria Hamili Remaja di Mentok

Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama.

MENTOK, LASPELA  — Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, telah menetapkan dua orang pria berinisial J (18) dan JH (30) sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur, berusia 14 tahun di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang saat ini telah hamil tujuh bulan.

Kedua pria tersebut diringkus polisi setelah adanya laporan dari orang tua korban pada 29 April 2025 lalu. Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, Kedua tersangka melakukan persetubuhan secara berulang-ulang terhadap korban dengan iming-iming dikasih uang.

Baca Juga  PT Timah Ringankan Biaya Pengobatan Warga Sekitar Tambang

“Tersangka J diiming-imingi korban dengan uang 50 ribu untuk melakukan hubungan. Sedangkan tersangka JH dengan cara mengajak korban ke bengkel namun pada pelaksanaannya dibawa ke hutan untuk melakukan hubungan,” ujarnya.

Baca Juga  Ribuan Warga Geruduk Kantor Gubernur, Tolak Rencana Penambangan

AKP Fajar menyampaikan, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman perkara tersebut, sedangkan korban tengah menjalani perawatan untuk pemulihan psikologisnya. (oka)

 

Leave a Reply