Edi Nasapta Bantah Setujui Pembentukan Pansus Penghitungan Kerugian Negara Rp271 Triliun

Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta di Pangkalpinang, Minggu (2/02/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Edy nasapta membantah telah menyatakan setuju terkait pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk penghitungan kembali kerugian negara sebesar Rp271 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah di Bangka Belitung.

“Terkait hal tersebut, saya mau meluruskan beberapa pernyataan pada media massa, bahwa DPRD Babel menyetujui ada pansus yang menghitung ulang Rp271 Triliun kerugian negara,” katanya di Pangkalpinang, Minggu (2/02/2025).

Ia menjelaskan, pada rapat kemarin, sesuai kehendak rekan-rekan Perpat pada waktu itu menginginkan DPRD membentuk pansus yang akan menghitung ulang, lalu memastikan bahwa tidak ada kerugian yang seperti itu.

“Nah di sinilah letak kesimpangsiurannya, dalam rapat tersebut dari awal sampai akhir saya menyatakan bahwa memang pansus untuk pertimahan ini jika diperlukan, setelah mekanisme di dewan telah dilaksanakan, maka saya menyetujui untuk dilakukan Pansus entah itu berupa Perda atau rekomendasi DPRD. Tetapi tidak satu kali pun saya menyatakan bahwa kita setuju untuk membuat Pansus guna menyelidiki kerugian Rp271 triliun tersebut,” ujarnya.

Sekali lagi ia menegaskan, tidak ada satu kalimat pun menyatakan menyetujui pansus untuk menghitung kembali kerugian negara.

“Jika kedepan mereka mendesak saya untuk segera memastikan ada pansus, tentunya saya akan menyampaikan bahwa kita harus melalui mekanisme seperti adanya usulan, kesepakatan pimpinan dan sebagainya,” jelas Politisi dari Partai Nasdem ini.

“Baru selanjutnya dimusyawarahkan. Mekanisme-mekanisme itu yang harus dilakukan untuk kita membentuk pansus,” sambungnya.

Edi Nasapta memastikan pansus untuk menghitung kerugian Rp271 triliun tersebut harus dikaji ulang apakah masuk ke ranah DPRD atau bukan.

“Namun untuk Pansus komoditas pertimahan, seperti tata kelola tidak apa-apa untuk dilakukan, tetapi tetap harus sesuai dengan mekanisme yang ada,” tutupnya. (chu)