Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah ke Babel Bebas Biaya!

Pj Sekda Babel Fery Afriyanto saat menghadiri pertemuan dengan DPRD Babel di ruang Banmus, Jumat (31/01/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Banyaknya pengguna plat kendaraan luar daerah yang berada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi potensi yang cukup menjanjikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Karenanya, untuk meningkatkan pengguna Plat BN (plat nomor kendaraan wilayah Babel), Pemprov Babel menggratiskan mutasi plat kendaraan luar daerah ke plat BN.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Babel, Fery Afriyanto Usai Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (31/01/2025) siang.

“Plat luar yang mutasi nanti tidak lagi dikenakan biaya,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pajak progresif atau tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak juga tidak lagi diberlakukan.

“Pajak progresif juga tidak diberlakukan lagi. 1 Kartu Keluarga yang punya kendaraan 2, tidak lagi dikenakan pajak progresif,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka semakin besar juga biaya pajak yang harus dibebankan.

“Sehingga kita harapkan, kendaraan luar yang ada di Bangka Belitung segera mutasi ke BN. Hal ini bisa berpotensi pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” tutup Fery. (chu)