Tingkatkan Pemahaman Regulasi Pasar Lelang, Disperindag Babel Bekali Pelaku Usaha Bimtek SPLT

Bimtek Sistem Pasar Lelamg Terpadu (SPLT) yang digelar Disperindag Babel, beberapa waktu lalu. (Foto: ist)

PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam upaya memberikan pemahaman regulasi kebijakan umum pasar lelang komoditas, ekosistem dan mekanisme Pasar kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung mengelar Bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Pasar Lelamg Terpadu (SPLT), di hotel Cordela Pangkalpinang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, melalui Sekertaris Dinas (Sekdis) Deki Susanto menjelaskan bahwa bintek sistem pasar lelang terpadu ini tujuannya untuk mempermudah transaksi perdagangan komoditas dengan cara yang lebih mudah seperti transaksi digital.

Sekaligus juga mempersiapkan SDM pelaku usaha pasar lelang komoditas agar volume perdagangan komoditi daerah semakin meningkat.

“Dengan Adanya bimbingan teknis sistem pasar lelang terpadu di Babel diharapkan agar seluruh stakeholder terkait mendukung serta bersama-sama mengembangkan pasar lelang komoditas, guna memberikan keuntungan kepada semua pihak baik itu petani maupun pelaku usaha,” kata Deki.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya dalam mendukung pengembangan pasar lelang khususnya komoditas unggulan Babel.

Hal iu dilakukan agar mata rantai pemasaran hasil komoditas tersebut dapat diperpendek, biaya pemasaran dapat ditekan, harga komoditi dapat terbentuk secara transparan dan berkeadilan serta menguntungkan semua pihak, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Bangka Belitung.

“Kegiatan itu kita adakan pada Senin lalu (23/12/2024) dan sebagai informasi bahwa pada Tahun 2022 dan 2023, Pemprov Babel melalui Disperindag Babel bekerja sama dengan koperasi petani lada Bangka Belitung,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Disperindag Babel, Nasirin Yusuf menuturkan maksud dan tujuan dari kegiatan itu tidak lain untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pelaku usaha komoditas.

“Terkait kebijakan umum pasar lelang komoditas, yang meliputi regulasi, ekosistem dan mekanisme Pasar Lelang Komoditas, model bisnis tata niaga komoditas melalui pasar lelang, serta tata cara pemanfaatan Sistem Pasar Lelang Terpadu sebagai Media untuk mendukung aktivitas dalam pasar lelang,” jelasnya.

Dia menyebutkan, peserta yang diundang dalam kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Pasar Lelang Terpadu (SPLT) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini sebanyak 35 orang peserta yang berpartisipasi secara langsung atau offline.

Dimana narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Pasar Lelang Terpadu (SPLT) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini sebanyak dua orang narasumber pusat yang berasal dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan 2 (dua) orang narasumber lokal yang berasal dari Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Bangka Belitung serta dari Koperasi Petani Lada Bangka Belitung. (chu)