Oleh : Dewi Puspita Sari, SE.
Penyuluh Pajak Ahli Muda pada KPP Pratama Bangka
TAHUN 2024 segera berakhir dan di penghujung tahun ini para pengusaha yang bergerak di sektor padat karya terutama yang berstatus usaha mikro, kecil, dan menengah, terutama para pengusaha yang berstatus Wajib Pajak Orang PRribadi diminta untuk dapat memperhatikan kembali mengenai kewajiban perpajakannya.
Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP 55 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari PP 23 Tahun 2018, Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Peredaran Khusus dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Adapun Wajib Pajak yang dimaksud adalah Wajib Pajak yang dalam Tahun Pajak berjalan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), yang dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% atas peredaran brutonya setiap bulan.
Dalam Peraturan tersebut juga mengatur bahwa jangka waktu penerapan pajak penghasilan final 0,5% adalah 7 tahun sejak tanggal pendaftaran atau sejak berlakunya PP 23 tahun 2018. Dan sudah barang tentu bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada tahun 2018 atau sebelumnya, penerapan tarif PPh final 0,5% akan berakhir pada tahun 2024 ini. Dengan demikian, di tahun 2025 nanti, Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi yang telah 7 tahun menggunakan tarif 0,5% wajib menggunakan tarif umum PPh untuk penghitungan pajak sesuai Pasal 17ayat (1) huruf a UU PPh.
Selanjutnya, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah wajib menggunakan tarif umum UU PPh dapat memilih untuk menggunakan pembukuan atau pencatatan. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah salah satu sarana bagi WP Orang Pribadi yang menggunakan pencatatan.
NPPN ini sendiri merupakan pedoman guna menentukan besarnya penghasilan neto untuk mengetahui besar pajak terutang. Penggunaan NPPN ini harus memenuhi beberapa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain penghasilan bruto dalam setahun di bawah Rp4,8 Miliar dan penghasilan yang diperolehnya tidak dikenai PPh yang bersifat final.
Untuk dapat menggunakan NPPN ini, Wajib Pajak harus mengajukan Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan melalui saluran elektronik pada laman DJP Online Wajib Pajak yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
Selanjutnya, penghasilan neto dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran usaha atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum Pajak Penghasilan, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto.
Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memilih atau menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN maka Wajib Pajak Orang Pribadi dianggap memilih menyenggarakan pembukuan.
Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang dibuat dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi menyelenggarkan pembukuan, maka Pajak Penghasilan dihitung dengan cara mengurangkan laba bersih dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan mengalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Jadi Wajib Pajak tidak perlu khawatir dengan berakhirnya masa penggunaan tarif PPh Final 0.5%, Wajib Pajak masih bisa menggunakan NPPN atau menggunakan tarif umum PPh dan tetap bisa menjalakan kewajiban perpajakannya.***


