Lawan Petugas, Pelaku Curanmor di Toboali Dihadiahi Timah Panas

Pelaku curanmor saat dimintai keterangan di Mapolres Basel oleh penyidik Satreskrim.

TOBOALI, LASPELA – Tim Buser Satreskrim Polres Bangka Selatan terpaksa melumpuhkan Rohmat Ridwan alias Marwek (24) dengan timah panas.

Tindakan tegas terukur itu dilakukan, usai pelaku curanmor itu melawan dan melarikan diri dari petugas saat diamankan dan menunjukkan keberadaan barang bukti.

Marwek ditangkap lantaran menggondol motor Yamaha N max No Pol BN 6204 VH warna hitam milik warga Desa Keposang Kabupaten Bangka Selatan (Basel) saat sedang di parkiran depan rumah.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, petugas terpaksa memberikan timah panas dikarenakan pelaku ini melakukan perlawanan serta akan melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.

“Pelaku ini hendak melarikan diri serta melawan petugas saat hendak di tangkap,” kata Raja, Rabu (12/12/2024).

Ia menyebut, kejadian ini bermula pada Kamis (07/11) sekira Pukul 15.30 Wib saat pelaku bersama temannya (DPO) menanyakan rumah Juki kepada Korban Siti Marpiah.

Tak sampai disitu, pelaku pun berpura-pura pulang, namun tak berselang lama pelaku datang kembali ke rumah korban dengan alasan meminta air minum. Korban pun terkecoh dan masuk kembali ke dalam rumah.

“Setelah korban kembali, kedua pelaku sudah kabur membawa sepeda motor Yamaha N- Max dengan No Pol BN 6204 VH warna hitam milik korban yang kunci kontak terpasang di motor tersebut,” ucapnya seraya menambahkan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp28 juta dan melapor ke Polres Basel.

Setelah mendapat laporan, unit opsnal Polres Basel yang dipimpin langsung IPDA Yandha Aditya Prayoga mendapatkan informasi bahwa pelaku ini berada di Kabupaten Bangka, Kecamatan Belinyu.

“Pada Kamis (7/11) Tim Opsnal bergerak menuju Kecamatan Belinyu, sekira pukul 21.10 wib tim Opsnal Sat Reskrim Polres Basel bersama unit Reskrim Polsek Belinyu langsung bergerak menuju keberadaan terduga pelaku di Pelabuhan Air Jukung Belinyu,” terangnya.

Sekira pukul 21. 20 Wib unit Opsnal Polres Basel bersama unit Reskrim Polsek Belinyu berhasul menangkap pelaku di pelabuhan Air Jungkung.

“Pelaku ini mendapatkan hadiah timah panas setelah melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri,” sebut Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut didapatkan barang bukti sebuah motor Yamaha N Max dengan No Pol BN 6204 VH warna hitam.

Diungkapkan Kasat Reskrim bahwa pelaku ini juga mantan Residivis dengan kasus yang sama serta pelaku ini juga sudah bebas beberapa tahun yang lalu.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel terhadap pelaku terancam Pasal 362 KUHPidana,” tandasnya. (pra)